Klarifikasi Polres Binjai, Penyidikan Kasus Pengeroyokan Dilaksanakan Sesuai Prosedur | Media Sergap -->


Klarifikasi Polres Binjai, Penyidikan Kasus Pengeroyokan Dilaksanakan Sesuai Prosedur

Binjai (Sumut) mediasergap.comPolres Binjai melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan oleh anggota Polri, Sandran Ginting, masih berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya praktik "tangkap lepas" dalam perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Hizkia Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Menurutnya, para tersangka hadir secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sehingga tidak terdapat tindakan penangkapan maupun pelepasan sebagaimana yang beredar dalam sejumlah informasi.

"Perlu kami sampaikan bahwa istilah tangkap lepas tidak tepat digunakan dalam perkara ini. Penyidik tidak pernah melakukan penangkapan terhadap para tersangka, melainkan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang hadir memenuhi panggilan secara kooperatif," ujar AKP Hizkia.

Ia menambahkan, keputusan mengenai penahanan atau tidak dilakukannya penahanan merupakan kewenangan penyidik yang didasarkan pada pertimbangan hukum sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), baik dari aspek objektif maupun subjektif. Oleh karena itu, tidak dilakukannya penahanan tidak dapat diartikan sebagai penghentian proses hukum ataupun pembebasan dari pertanggungjawaban hukum.

Polres Binjai memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan tetap berlangsung dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, transparan, serta berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, kepolisian mengajak masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijak dan mengedepankan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap perkara yang ditangani akan diproses berdasarkan alat bukti, fakta hukum, serta mekanisme yang telah diatur dalam sistem peradilan pidana.

Melalui komitmen tersebut, Polres Binjai terus berupaya menjaga profesionalisme, objektivitas, dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terkait. (Roni K)

(Sumber: ©Humas Polres Binjai)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini