Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis Disorot, FORWATU Banten Turun Tangan Kawal Kasus Bahira | Media Sergap -->


Dugaan Kelalaian Pelayanan Medis Disorot, FORWATU Banten Turun Tangan Kawal Kasus Bahira

LEBAK (Banten) mediasergap.comPolemik pelayanan yang diterima Bahira, seorang pasien anak yang sempat dibawa keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Dr. Adjidarmo Rangkasbitung, kian memanas. Merasa tidak mendapatkan penjelasan yang memuaskan dari pihak rumah sakit, orang tua Bahira kini menggandeng Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten dan bersiap membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Langkah itu diambil setelah pertemuan antara pihak manajemen RSUD Dr. Adjidarmo dan keluarga pasien yang digelar pada Jumat (5/6/2026) dinilai belum mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar terkait penanganan medis yang diterima Bahira saat datang ke IGD pada dini hari.

Dalam pertemuan yang turut disaksikan sejumlah jurnalis dari Forum Silaturahmi Wartawan Indonesia (FSWI), pihak rumah sakit menjelaskan bahwa dokter jaga saat itu menilai kondisi pasien masih dalam keadaan baik sehingga tidak memerlukan perawatan inap dan diarahkan untuk melanjutkan pemeriksaan melalui layanan poliklinik.

Namun penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru dari pihak keluarga.

Pasalnya, setelah meninggalkan RSUD Dr. Adjidarmo, Bahira kemudian dibawa ke RS Misi Lebak yang lokasinya tidak jauh dari rumah sakit tersebut. Di rumah sakit itu, pasien langsung mendapatkan penanganan medis dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.

Perbedaan penanganan inilah yang kini menjadi sorotan keluarga pasien. Mereka mempertanyakan dasar pertimbangan medis yang digunakan ketika Bahira dinyatakan tidak memerlukan perawatan, sementara di rumah sakit lain justru langsung dirawat intensif.

Merasa belum memperoleh kejelasan, keluarga akhirnya meminta pendampingan kepada FORWATU Banten.

Ketua Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap laporan yang disampaikan keluarga pasien.

"Keluarga datang kepada kami karena merasa masih banyak pertanyaan yang belum terjawab. Kami akan mengawal persoalan ini sampai terang-benderang agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya," tegas Arwan.

Menurutnya, FORWATU Banten bersama keluarga Bahira dalam waktu dekat akan melayangkan laporan pengaduan resmi ke Polres Lebak guna meminta aparat melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pelayanan yang diterima pasien.

Tidak hanya itu, FORWATU juga membuka peluang membawa persoalan tersebut ke Dinas Kesehatan Kabupaten Lebak, Ombudsman RI Perwakilan Banten, hingga lembaga pengawas pelayanan publik lainnya.

Arwan menegaskan bahwa apabila nantinya ditemukan adanya unsur penolakan pelayanan atau kelalaian dalam penanganan pasien yang membutuhkan pertolongan medis, maka persoalan tersebut berpotensi memiliki konsekuensi hukum yang serius.

"Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijamin undang-undang. Karena itu kami meminta seluruh proses ini diusut secara profesional, objektif, dan transparan. Jangan sampai ada kesan masyarakat dibiarkan mencari keadilan sendiri," ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa rumah sakit memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun jika memang ada kekeliruan atau pelanggaran prosedur, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika tidak ada kesalahan, maka pihak rumah sakit juga harus menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat," katanya.

Kasus Bahira sendiri menjadi perhatian publik setelah keluarga mempertanyakan pelayanan yang diterima saat membawa anaknya berobat ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo pada dini hari. Perbedaan penanganan antara RSUD Adjidarmo dan RS Misi Lebak memicu munculnya tanda tanya besar yang hingga kini belum terjawab secara tuntas.

Sementara itu, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan rinci terkait dasar pertimbangan medis yang digunakan saat pasien datang ke IGD. Di sisi lain, rencana pelaporan ke Polres Lebak disebut akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

Pelayanan yang diterima saat membawa anaknya berobat ke IGD RSUD Dr. Adjidarmo pada dini hari. Keluarga menilai terdapat perbedaan penanganan setelah pasien yang tidak dirawat di RSUD tersebut kemudian dibawa ke RS Misi Lebak dan menjalani perawatan inap selama tiga hari.

Hingga berita ini diterbitkan, keluarga Bahira masih menunggu penjelasan lebih rinci terkait dasar pertimbangan medis yang digunakan dalam penanganan pasien. Sementara itu, rencana penyampaian laporan pengaduan ke Polres Lebak dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini