Miliki 2,28 Gram Shabu, Aseng Diamankan Personil Polsek Sipispis di Kawasan Kebun Kelapa Sawit | Media Sergap -->

Miliki 2,28 Gram Shabu, Aseng Diamankan Personil Polsek Sipispis di Kawasan Kebun Kelapa Sawit

 Miliki 2,28 Gram Shabu, Aseng Diamankan Personil Polsek Sipispis di Kawasan Kebun Kelapa Sawit


🗓️ Selasa, 03-Okt-2023_🕙 08.56 WIB


TEBING TINGGI • SUMUT [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

 Seorang pria pengangguran berinisial HP alias Aseng (32) ditangkap personil polsek sipispis Polres TebingTinggi Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai (Sergai) atas tindak pidana narkotika diduga jenis shabu. 

Kapolsek Sipispis AKP Gunawan Efendi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (2/10/2023)  membenarkan penangkapan tersebut. 

Pelaku HP alias Aseng ditangkap Personil polsek sipispis pada  Selasa (26/09/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB, saat berada dikawasan kebun kelapa sawit di Kampung Kelapa Kembar Desa Sibarau Kecamatan Sipispis yang merupakan wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," ungkap Kasi humas.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan  barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih  2,28 gram.

Selain itu petugas menemukan 13 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap  shabu lengkap dengan kaca pirex, 1 buah mancis warna kuning, 1 buah dompet kecil warna biru didalam tumpukkan pelepah kelapa sawit yang berjarak 30 meter dari pelaku dan barang bukti uang tunai sebesar Rp290.000, dari dalam kantong depan sebelah kanan celana pelaku. 

"Saat diintrogasi oleh Petugas,  pelaku mengakui sejumlah barang bukti yang diamankan adalah miliknya," ujar AKP Agus Arianto. 

Guna  pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut akhirnya  tersangka Hp alias Aseng bersama barang bukti diserahkan Pihak Polsek Sipispis ke Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas AKP Agus Arianto. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini