Warga Pemukiman Yang Duduki Eks HGU PTPN III Bukit Perjuangan Rantauprapat Terancam Angkat Kaki | Media Sergap -->

Warga Pemukiman Yang Duduki Eks HGU PTPN III Bukit Perjuangan Rantauprapat Terancam Angkat Kaki

 Warga Pemukiman Yang Duduki Eks HGU PTPN III Bukit Perjuangan Rantauprapat Terancam Angkat Kaki


📆 Senin, 30-Okt-2023_🕑 19.34 WIB


Labuhanbatu Raya• Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Dikhawatirkan berbagai elemen terhadap nasib ratusan warga masyarakat yang sudah menduduki dan bermukim dilokasi tanah sengketa disebut tanah eks PTPN III Kebun Rantauprapat yang diprediksi berbagai kalangan terancam angkat kaki dari lokasi tanah sengketa yang belum usai juntrungnya.

Fasalnya, tanah silang sengketa seluas ± 53 hektar ini historisnya dahulu berseteru dengan Poktan Bukit Perjuangan yang Pimpinan A.Batubara warga Kelurahan Aek Paing.

Sengketa ini sudah cukup lama berlangsung dan tanahpun sudah dikuasai warga yang kabarnya sebagian besar Anggota Poktan tersebut namun entah apa permasalahannya beralih balik gagang mengikuti arahan oknum tertentu bahkan kini wilayah sengketa diduga telah diserobot oleh Kades Kampung Baru Ahmad Hasibuan.

Padahal wilayah tanah tersebut awalnya masuk dalam Kelurahan Aek Paing Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu, namun dengan piawainya dan di duga dibekingi oleh Pejabat Tinggi waktu itu akhirnya tanah ini mampu diserobot oleh Kepala Desa Kampung Baru dengan mudah hingga masuk ke dalam Administrasi Wilayahnya.

Bahkan Kades ini disebut berlaku nekat dengan menerbitkan surat tanah tidak bersilang sengketa diatas areal ini hingga para pengikutnya dapat merealisasikan pencairan Kredit pada beberapa Bank di Kota Rantauprapat.

Namun kasus sengketa tanah ini mulai mencuat kepermukaan, bahkan diyakini para warga yang taat mengikuti program Kades Ahmad kini di prediksi berbagai elemen terancam tergusur oleh disebut masih sebagai pemilik dan pengelola HGU PTPN III Kebun Rantauprapat.

Menerangkan Kades Ahmad kepada Tim Media terkait hal ini, Kamis (26/10/2023), jika tanah Bukit perjuangan ini tidak bisa di pertahankan lagi, ya apa boleh buat kembalilah ke BUMN PTPN III Kebun Rantauprapat.

Samalah nanti kita tanggung resikonya dan saya juga bekerja dilokasi ini atas Perintah atasan saya walau ada yang melanggar Prosedurnya.

Namun kalau memang kita semua rekan media mau ikut berjuang membantu warga dalam mempertahankan tanah pemukiman ini dalam membela masyarakat maka mari sama-sama kita perjuangkan bantu saya, sebut Kades.

Kemudian menambahkan, memang pihak Desa sudah menerbitkan beberapa surat tanah tidak silang sengketa atas tanah ini kabarnya ada warga yang sudah melakukan pencairan Kredit di Bank Kota Rantauprapat 

Tapi soal itu urusan merekalah sebab waktu mau mengambil uang pinjaman Bank tak ada yang pernah memberi tahu tiba nanti ada giliran masalah kita pula yang mau disusahkan, ya sudah tak cocoklah itu, jelas Kades Ahmad tranfarans.

Pemerhati BUMN PTPN III unit Kebun di bawah naungan Distrik Dlab 3 Labuhanbatu Bambang Pridilianto, S.Pd, Senin (30/10/2023) mengesalkan hal  sengketa lahan hingga dilakukannya penerbitan SKT tidak silang sengketa di atas tanah yang masih bersengketa," ini asal-asalan dan rancu, Penerbitan SK dan surat tidak silang sengketa oleh Kepala Desa pada objek tanah yang masih bersengketa adalah perbuatan melawan hukum.

SKT tidak bisa mengalahkan HGU PTPN yang kedudukan hukumnya lebih tinggi apalagi kalau disalahgunakan untuk diperjual belikan atau sebagai jaminan untuk mengambil uang ke BANK.

Nah, tentu tindakan oknum Kepala Desa tersebut terlalu berani di luar kewenangannya walaupun itu Perintah atasannya atau Bupati.

Tetap yang bertanggung jawab adalah Kepala Desa atas tindak pidana yang ditimbulkannya tersebut.

Rekomendasi baik dari DPRD dan permohonan Bupati untuk pembebasan tanah tidak dapat menjadi alas hak dari terbitnya SKT, secara De jure maka tanah itu masih menjadi penguasaan PTPN berdasarkan HGU yang masih berlaku.

Resiko dari keberanian dan kecerobohan Kades tentu akan melebar bila tanah ini nantinya harus di kembalikan ke pemiliknya yakni pihak BUMN PTPN, jelas Bambang.

APK unit Kebun Rantauprapat Regen Erasitindoan saat dikunjungi Tim Media untuk meminta keterangan atas sengketa lahan lokasi Afdeling II ke Kantor Besar Kebun Rantauprapat, Jum’at (27/10/2023) ternyata APK sedang Tugas Luar (TL).

"Maaf Pak, APK dan Pak Manager sedang Tugas Luar Kota ke Medan lain waktulah Pak, jelas Security.

(TIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini