Camat Kualuh Selatan Larang Kepala Desa Menerbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan | Media Sergap -->

Camat Kualuh Selatan Larang Kepala Desa Menerbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan

 Camat Kualuh Selatan Larang Kepala Desa Menerbitkan Surat Tanah di Kawasan Hutan


📆 Senin, 13-Nov-2023_🕑 23.08 WIB


Labura • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Terkait pemberitaan di Media perihal merajalelanya para pengusaha pengelola perkebunan kelapa sawit di dalam areal yang masuk kawasan hutan seperti di Desa Hasang yang diprediksi sudah mencapai ribuan hektar areal hutan teregistrasi berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Hasang Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), yang kini kondisinya sudah luluh lantak akibat di alih fungsikan secara sepihak menjadi kawasan perkebunan sawit.

Atas hal ini sebelumnya Camat Kecamatan Kualuh Selatan Suwedi, S.Sos, mengaku telah memberi ultimatum secara lisan melarang kepada Kades-Kades yang di bawah naungannya untuk tidak menerbitkan surat keterangan tanah di dalam kawasan hutan tersebut.

Hal itu dikatakannya kepada Media ini pada hari Kamis (09/11/2023) diruangan kerjanya di Kantor Camat Kualuh Selatan, Suwedi, S.Sos, sembari menyebutkan, "Saya sudah lebih dari 2 Tahun Menjabat disini namun begitupun belum tahu seberapa luas keberadaan areal yang masuk dalam kawasan hutan.

Namun sebelumnya di setiap pertemuan umum atau Musyawarah Desa saya berulangkali menyampaikan kepada Perangkat-Perangkat Desa untuk tidak terlibat menggarap hutan.

Terkhusus bagi Kepala-Kepala Desa yang arealnya masuk dalam kawasan hutan agar tidak menerbitkan surat tanah yang tanah kebunnya masih berstatus di dalam kawasan hutan", ucapnya.

Pernyataan Camat Suwedi, S.Sos, ini di konfirmasikan kepada salah satu Kepala Desa yang keluasan wilayahnya masuk dalam areal kawasan yakni Kades Desa Hasang Mansur Naibaho di Ruangannya, Senin (13/11/2023), kalau himbauan tentang larangan menerbitkan surat di atas tanah kawasan hutan oleh Pak Camat itu secara tertulis seingat saya belum pernah ada saya terima kalau secara lisanpun belum ada entah kalau saya lupa, jelas Kades.

Kemudian melanjutkan, sejak saya menjabat Kepala Desa memasuki 2 Periode berkisar sudah 7 Tahun tak tahu saya mana itu kawasan hutan sebab tidak pernah tahu saya pilarnya yang di buat Dinas Kehutanan bahkan Sosialisasi tentang Kawasan Hutan Register pun tak pernah dilakukan Instansi terkait bagaimana masyarakat mau memahami hal ini sementara saya saja pun sebagai Kepala Desa tak pernah diberi tahu tentang letak Lokasi Kawasan Hutan itu, papar Kades tranfarans. (ST)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini