Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria | Media Sergap -->

Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria

 Kembali Ungkap Kasus Narkoba, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota Amankan Dua Pria


📆 Minggu, 31-Des-2023_🕑 18.56 WIB

Kota Samarinda – Kaltim [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Diduga akan mencuri Helm, Polsek Samarinda Kota berhasil ungkap Kasus Penyalahgunaan atau Peredaran gelap Narkotika di Wilayahnya. Dua orang pelaku sebagai pemilik barang haram bernama MAS (17) dan MH (38). Dari keduanya diamankan barang bukti masing-masing berupa 1 (satu) Poket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,46 gram (brutto) di Jln. Lambung Mangkurat, Gg. 9, Kel. Pelita, Kec. Samarinda Ilir, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus, SIK, menerangkan mengungkapan peredaran gelap Narkoba ini berawal dari Aipda I. Hengky Dady (Bhabinkamtibmas Kelurahan Pelita) mendapatkan informasi dari warga di Jl. Lambung Kota Samarinda di amankan seseorang laki- laki yang diduga akan melakukan pencurian helm, kemudian  Aipda Hengky melakukan pemeriksaan/penggeledahan ternyata ditemukan 1 (satu) buah pocket Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di celana dalam bagian depan sebelah kiri,setelah itu Aipda Hengky bersama warga menyerahkan tersangka dan BB ke piket Reskrim Polsek Samarinda Kota. 

Anggota Unit Reskrim melakukan pendalaman dan pengembangan mengarah ke TKP ternyata  seorang laki-laki yang bernama MH (38) terlihat mencurigakan dan saat dilakukan penggeledahan lelaki tersebut membuang 1 (satu) buah pocket Narkotika jenis sabu-sabu setelah dilakukan introgasi lelaki tersebut mengakui bahwa barang Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya.

“Semua barang bukti tersebut kesemuanya diakui milik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti di amankan ke Polsek Samarinda Kota untuk di proses penyidikan dan pengembangan,” jelas Kapolsek. 

Terhadap pelaku, Penyidik menjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, pungkasnya. (Fahrul Ichsan)

(Sumber: Humas Polda Kaltim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini