Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Resnarkoba Polresta Samarinda | Media Sergap -->

Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Resnarkoba Polresta Samarinda

 Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh Resnarkoba Polresta Samarinda


📆 Selasa, 02-Jan-2024_🕑 14.34 WIB

Balikpapan • Kaltim [mediasergap.com] 🇮🇩⚖️

Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pada hari Jumat, tanggal 29 Desember 2023 sekitar pukul 10.00 Wita di Jl. Daeng Mangkona Gg. Citra 4  RT. 19 Kel. Baqa Kec. Samarinda Seberang – Kota Samarinda (tepatnya didalam rumah) tersebut di atas telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika.

Adapun Atas informasi tersebut pelapor mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 10.00 Wita pelapor dan saksi melakukan penggeledahan rumah tersebut dan didapati 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama A Als A C Bin Z (Alm) yang pada saat itu sedang berada didalam kamar seorang diri. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa uang tunai yang diakui sebagai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold. 

Setelah dilakukan interogasi terhadap A Als A C Bin Z (Alm), ditemukan  bukti petunjuk dari  barang bukti milik A Als A C Bin Z (Alm) berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna gold tersebut, bahwa masih ada Narkotika jenis sabu dan ineks/ekstasi yang disimpan oleh orang suruhan dari A Als A C Bin Z (Alm). Selanjutnya, pelapor dan saksi meminta kepada A Als A C Bin Z (Alm) untuk menghubungi orang suruhan tersebut untuk membawa Narkotika jenis ineks/ektsasi dan diarahkan untuk bertemu di Jl. Mas Penghulu Gg. Surya 1 Kel. Masjid Kec.Samarinda Seberang – Kota Samarinda. 

Setelah pelapor dan saksi melakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 12.30 wita dicurigai seorang laki-laki yang pada saat itu sedang berkendara sepeda motor seorang diri. Setelah dilakukan pemberhentian dan penggeledahan, didapat pengakuan bahwa laki-laki tersebut mengaku bernama Y D C Bin M (Alm) dan ditemukan barang bukti didalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan oleh Y D C Bin M (Alm) berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru yang berisikan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh empat) Gram Brutto terbalut 1 (satu) lembar tisu warna putih dan  1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih yang sebelumnya dikendarai oleh Y D C Bin M (Alm) Setelah dilakukan interogasi terhadap Y D C Bin M (Alm), bahwa masih ada Narkotika jenis sabu dan ineks/Ekstasi yang masih tersimpan didalam rumah kediaman Y D C Bin M (Alm). 

Kemudian, pelapor dan saksi melakukan pengembangan menuju kediaman Y D C Bin M (Alm) yang beralamat di Perumahan Bumi Asri Jl. Pelita IV Blok K5 No. 8 Kel. Sambutan Kec. Sambutan – Kota Samarinda, dan sekitar pukul 13.00 wita, pelapor dan saksi melakukan penggeledahan pada rumah tersebut dan ditemukan barang bukti didalam kamar rumah tersebut berupa 1 (satu) buah tas ransel merk Alto warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) kotak handphone merk OPPO warna biru yang berisikan 7 (tujuh) klip plastik yang berisikan  Narkotika jenis ineks/ektasi warna biru dengan jumlah total 160 (seratus enam puluh) butir seberat 62,4 (enam puluh dua koma empat) Gram Netto dan 1 (satu) kotak handphone merk Iphone wana purple yang berisikan 1 (satu) klip plastic yang berisikan 100 (seratus) butir Narkotika jenis ekstasi/ineks warna hijau seberat 45,0 (empat puluh lima koma nol) Gram Netto, 1 (satu) klip plastic yang berisikan 57 (lima puluh tujuh) butir Narkotika jenis ekstasi/ineks warna hijau seberat 25,65 (dua lima koma enam lima) Gram Netto dan 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 29,71 (dua Sembilan koma tujuh satu) Gram Brutto, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda  untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan :

  • 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 22,74 (dua puluh dua koma tujuh empat) Gram Brutto;
  • 1 (satu) poket/bungkus Narkotika jenis sabu seberat 29,71 (dua puluh Sembilan koma tujuh satu) Gram Brutto;
  • 100 (seratus) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 45,0 (empat puluh lima koma nol) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 plastik klip;
  • 57 (lima puluh tujuh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 25,65 (dua puluh lima koma enam lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 25 (dua puluh lima) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 9,75 (Sembilan koma tujuh lima) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 10 (sepuluh) butir Narkotika jenis inex/extasi warna biru seberat 3,90 (tiga koma Sembilan puluh) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 19 (Sembilan belas) butir Narkotika jenis inex/extasi warna pink seberat 4,94 (empat koma Sembilan empat) Gram Netto yang terbungkus didalam 1 (satu) plastic klip;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna biru;
  • 1 (satu) lembar tisu warna putih;
  • 2 (dua) buah sendok penakar;
  • 2 (dua) bendel plastic klip;
  • 2 (dua) unit timbangan digital;
  • 1 (satu) kotak handphone merk OPPO warna biru;
  • 1 (satu) kotak handphone merk Iphone wana purple;
  • 1 (satu) buah tas ransel merk Alto warna hitam;
  • Uang tunai sebagai hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 4.100.000,- (empat juta seratus ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam (milik Sdra. Y D C Bin M (Alm))
  • 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna Gold (milik Sdra. A Als A C Bin Z (Alm)
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih (milik Sdra. A Als A C Bin Z (Alm), Minggu (31/12/2023). 
(Reporter: Fahrul Ichsan)

(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini