Satuan PJR Direktorat Lalulintas Poldasu Kembali Tertibkan Sejumlah Kendaraan Bermotor | Media Sergap -->

Satuan PJR Direktorat Lalulintas Poldasu Kembali Tertibkan Sejumlah Kendaraan Bermotor

 Satuan PJR Direktorat Lalulintas Poldasu Kembali Tertibkan Sejumlah Kendaraan Bermotor


📆 Jum'at, 23-Feb-2024_🕑 23.32 WIB

Medan – Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Kemacetan yang kerap terjadi di sepanjang jalan S.M Raja Km 6,7 Medan,personil Satuan PJR Direktorat Lalulintas Polda Sumut melakukan penertiban sejumlah kendaraan bermotor yang parkir sembarangan.

Bersama dengan petugas dari Dishub kota Medan,penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat PJR Dit Lantad Polda Sumut AKP Haris Sihite,S.E dan personil.

Di lokasi penertiban,AKP Haris Sihite kepada wartawan menjelaskan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024 kemarin sepanjang Jl S.M Raja kendaraan roda empat atau lebih dilarang parkir terutama di bahu jalan terkecuali keadaan darurat.

Penertiban ini berdasarkan Undang – Undang No.22Tahun 1999 tentang Lalulintas dan angkutan jalan.Adapun sanksi yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (4), ialah pidana kurungan paling lama satu bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. Selain itu, ada pula aturan parkir yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38,”jelas AKP Haris Sihite, Kamis (22/02/2024).

Banyaknya keluhan masyarakat khususnya pengguna jalan S.M Raja ini kerap terjadi kemacetan karena banyaknya mobil angkutan penumpang yang memakirkan kendaraannya secara berlapis,untuk itu kami Sat PJR Dit Lantas Polda Sumut menindaklanjutinya dengan melakukan penertiban sebagai langkah penegakan hukum (Gakum) Lalulintas.

Sampai Minggu kedua operasi penertiban masih kami temui kendaraan – kendaraan khususnya roda empat yang diparkirkan sembarang,maka kami dari itu Sat PJR Dit Lantas Polda Sumut memberikan surat Tindakan Langsung (Tilang) kepada pengendaranya, Pungkasnya. (Sri)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini