Miris" Tiga Siswa Sekolah SMA GKPI Medan Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian, Karena Belum Membayar Uang Sekolah Bulan Maret 2024 | Media Sergap -->

Miris" Tiga Siswa Sekolah SMA GKPI Medan Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian, Karena Belum Membayar Uang Sekolah Bulan Maret 2024

 Miris" Tiga Siswa Sekolah SMA GKPI Medan Tidak Diizinkan Mengikuti Ujian, Karena Belum Membayar Uang Sekolah Bulan Maret 2024 


📆 Rabu, 20-Mar-2024_🕑 08.33 WIB

Medan - Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Sadisnya tindakan yang dilakukan oleh pihak Sekolah SMA GKPI Padang Bulan Kecamatan Medan Baru Kota Medan Sumatera Utara ini terhadap 3 Orang Siswa Kelas XII SMA IPS 2, hanya karena keterlambatan membayar Uang Sekolah di Bulan Maret 2024 langsung saja tidak memberi ketiga siswa tersebut untuk mengikuti ujian, adapun ketiga Siswa tersebut tidak kita publikasikan di media ini berhubung karena nama mereka tidak ingin di Publikasikan. 

Mirisnya lagi, Sekolah ini adalah Sekolah yang bernuansa Religius (Agama) yang tidak ada rasa toleransi lagi terhadap siswa yang terlambat membayar uang sekolah hingga tidak diizinkan mengikuti ujian. Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara diminta untuk menindak tegas terhadap tindakan yang dilakukan pihak sekolah terhadap siswa tersebut. Supaya tidak ada sekolah-sekolah lain yang melakukan tindakan yang sama terhadap siswa yang tidak diberikan ujian hanya gara-gara terlambat membayar uang sekolah.

Menanggapi kabar berita tersebut" Ketua Jaringan Pendamping Pembangunan (JPKP) Sumut Rudy Chauriza Tanjung, S.H, saat dikonfirmasi awak media terkait terlambat membayar uang sekolah tidak diberikan ujian, menerangkan bahwa memang benar kalau sekolah swasta itu punya aturan tersendiri dalam menetapkan aturan di Sekolahnya hingga terkait penegasan dalam aturan pembayaran uang sekolah.

Namun pihak sekolah juga harus melihat sisi kemanusiaan, dengan tidak diberikan kesempatan mengikuti ujian kepada pelajar tersebut akan membuat mental pelajar tersebut menjadi lemah, ditambah lagi berdampak akan menyebabkan pelajar tersebut sampai tinggal kelas.

UUD 1945 pada pasal 31 menyatakan setiap Warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan, seharusnya pihak sekolah dapat mengambil kebijakan yang lebih Humanis lagi terhadap Pelajar tersebut.

Dan apabila sekolah tersebut termasuk sekolah yang terdaftar sebagai Sekolah Penerima Bantuan Dana BOS dari Pemerintah dan atau Program lainnya dari Pemerintah, seharusnya sekolah tersebut dapat mempertimbangkan langkah yang lebih Arif dan Bijaksana terhadap Pelajar tersebut, karena tidak mengikutsertakan Pelajar tersebut untuk ujian karena tidak bayar uang sekolah, bukanlah solusi yang baik untuk Dunia Pendidikan," terang Rudi. 

Selanjutnya saat Guru Wali Kelas XII IPS 2 SMA GKPI dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsAppnya, Senin (18/03/2024) terkait tidak diberikannya ujian bagi siswa yang terlambat membayar uang sekolah di Bulan Maret 2024, hingga berita ini diterbitkan tidak ada memberi keterangan, dan bahkan langsung memblokir WA awak media. 

Untuk lebih detailnya Redaksi Media Sergap pun mencoba mengkomfirmasi Kepala Sekolah SMA GKPI sekaligus meminta tanggapan sehubungan dengan kejadian ini Pak Purba melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (19/03/2024) hingga berita ini diterbitkan tidak ada keterangan sehingga terkesan bungkam. (Redaksi)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini