Pemkab Toba Sosialisasikan Empat Peraturan Bupati Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024, “DD-ADD-BHP-Penyusunan APBDes” | Media Sergap -->

Pemkab Toba Sosialisasikan Empat Peraturan Bupati Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024, “DD-ADD-BHP-Penyusunan APBDes”

 Pemkab Toba Sosialisasikan Empat Peraturan Bupati Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024, “DD-ADD-BHP-Penyusunan APBDes”

Ket Foto: Bupati Toba Memberi Kata Sambutan dan Bimbingan serta Arahan Sosialisasi Perbup Toba Tahun 2024

📆 Selasa, 19-Mar-2024_🕑 22.21 WIB

Balige • Toba Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩

Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP~PA) setempat menggelar Sosialisasi 4 Peraturan Bupati Toba di Pendopo Rumah Dinas Bupati Toba di Balige, Selasa (19/03/2024).

Keempat Peraturan Bupati Toba itu adalah :

  1. Peraturan Bupati Toba No. 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Fokus Penggunaan Dana Desa T.A 2024,
  2. Peraturan Bupati Toba No. 9 Tahun 2024 tentang Penetapan dan Pedoman Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Toba T.A 2024,
  3. Peraturan Bupati Toba No. 10 Tahun 2024 tentang Penetapan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Pemerintah Desa di Kabupaten Toba T.A 2024, dan 
  4. Peraturan Bupati Toba No. 11 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa T.A 2024.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman serta memberikan informasi tentang Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2024 besaran Alokasi Dana Desa Tahun 2024 sekaligus memberitahukan Tugas dan Fungsi Kepala Desa beserta Aparat Desa agar Melaksanakan Pengelolaan Keuangan Desa berdasarkan Asas Transparan Akuntabel Partisipatif serta dilakukan dengan Tertib dan Disiplin Anggaran.

Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam Bimbingan dan Arahannya mengatakan perlunya semua pihak khususnya para Kepala Desa beserta Aparat Desa mengetahui isi dan maksud Peraturan Bupati tersebut.

Dikatakan mengacu PerBup tersebut, Program untuk Kemakmuran Petani di Daerah ini harus memanfaatkan lahan pertanian dengan gerakan tanam dua kali panen dua kali sesuai kondisi lahan.

Para Kepala Desa juga harus merubah pola BLT (Bantuan Langsung Tunai) untuk menjadikan BLT ini jadi yang Produktif.  

Sebanyak 20 % dari Dana Desa bisa membeli bibit sesuai keadaan tanah bagi ke Masyarakat.

“Seperti bibit jagung, padi, kopi, bawang merah, cabe. Supaya naik produktifitas pertanian di Daerah ini. Pupuknya darimana, buat Pupuk Organik  sekarang sudah ada dari TP~PKK Kabupaten Toba membuat ecoenzym. Nanti belajarlah dari PKK,” kata Poltak Sitorus Bupati Toba.

Ecoenzym ini katanya juga dapat untuk menangani virus ASF, hal ini nanti akan dicoba di Desa Tangga Batu Barat Kecamatan Tampahan.

Bupati Toba juga menegaskan Prioritas Program Ketahanan Pangan dan Penurunan angka Stunting (Tengkes). Di Daerah ini ternak masih kurang. Kebutuhan daging ayam dan telur sebanyak 85 % didatangkan dari Luar Daerah ini.

Selanjutnya BUMDes dan BUMDESMA agar dihidupkan dengan sehat.

Kesimpulannya, kata Poltak Sitorus apa-apa saja (termasuk sesuai PerBub) yang sudah diketahui segera dilaksanakan. “Pulang dari sini Bapak /Ibu baca Peraturan tadi langsung terapkan,” katanya.

"Pada saat ini penyelenggaraan Pemerintahan sudah mengalami perubahan paradigma dimana Pemerintah dituntut Memberikan Pelayanan yang Prima kepada masyarakat Pemerintah Desa bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani seluruh lapisan masyarakat,” lanjutnya.

Ditekankan juga apa saja potensi-potensi di Desa harus dicari. Apa produk unggulannya, apa yang di Desa Unggul jadikanlah menjadi produk unggulan. Bisa juga ditemukan dengan Pola ATM (Amati, Tiru, Modifikasi).

Pada kesempatan ini Dua Kepala Desa memberikan Potensi Desa mereka. Desa Motung, Kecamatan Ajibata dengan Produk Kopi yang bernama mora coffee dan dari Desa-Desa Tangga Batu Barat Kecamatan Tampahan dengan Produk Minuman Kopi Daun.

Pada bagian akhir arahannya, Bupati Toba Poltak Sitorus berharap semua Desa di Toba mengikuti betul PerBup, menjadikan Pelayanan Desa Naraja  yaitu Marugamo (Peduli), Maradat (Sopan Santun), Marparbinotoan (Pintar Bijaksana) dan Maruhum (Disiplin Taat Aturan Hukum). Kemudian memiliki Etos Kerja HIPAS yang merupakan singkatan dari Hibas (Lincah), Padot (Rajin) dan Togos (Sehat Energik).

“Apabila 231 Desa se-Kabupaten Toba mengikuti  PerBup tersebut dengan Desa Naraja serta SDM punya Etos Kerja HIPAS, saya yakin Kabupaten Toba menjadi Toba Unggul  dan Bersinar,” katanya mengakhiri. (DS)

(Sumber: MC Toba /Kominfo Toba)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini