Waduh, Dugaan Penyimpangan Penyaluran BBM Solar Bersubsidi di Paciran Lamongan Kembali Marak
LAMONGAN - JATIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Praktek dugaan penyalagunaan penyaluran BBM (Bahan Bakar Minyak) jenis solar subsidi di (SPBU) 54.62210 Kemantren Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, terulang kembali.
Aktivitas yang tergolong menyimpang tersebut dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan mobil Pick-up Isuzu dengan Nopol (N 1299 K) dan membawa drum jumbo (Barel), dengan jumlah yang cukup besar sehingga berpotensi akan merugikan Negara.
Saat pewarta mencoba menggali informasi dari salah satu sopir mobil Pick-up tersebut, sang sopir mengatakan bahwa usaha itu bukan miliknya tetapi milik salah satu pengusaha bernama Sholikin.
"Maaf ya Pak, BBM ini bukan milik saya yang punya Pak Bos Sholikin, saya hanya sebatas sopir saja, untuk keterangan lebih lanjut langsung temui bosnya saja dirumahnya,” ucap salah sopir kepada pewarta.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa BBM tersebut akan dikirim ke TPI Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur untuk keperluan para Nelayan.
Mengacu pada kejadian yang berulang-ulang kali, seolah- olah menunjukkan jika mereka kebal hukum, sebab sampai saat ini para Mafia BBM jenis solar subsidi tersebut masih bebas beroperasi tanpa rasa takut meski diduga ilegal dan melangar hukum.
Saat pewarta mencoba mengkonfrontir para operator SPBU Kemantren, mereka menolak memberikan informasi dengan nada membentak.
"Nomer opo to Pak, wong ora gowo hp, mandore mrene sesok jam 9 (Jawa red), nomer apa Pak, orang gak bawa hp, mandornya kesini besok jam 9" ucap Pria tersebut.
Disisi lain, dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi ini sudah sering terjadi bahkan hingga berkali-kali, namun aparat penegak hukum (APH) hanya diam, apakah sengaja atau memang benar-benar kecolonangan.?
Berkaitan dengan hal diatas, Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Made Suryadinata saat dikonfirmasi pewarta melalui ID WhatsApp (WA), pihaknya tidak merespon walaupun terlihat centang dua.
Namun, tak selang beberapa lama pewarta tiba-tiba dihubungi oleh salah satu anggota unit 4 Tipidek Polres Lamongan, dan menyampaikan bahwa kegiatan yang ada di SPBU Kemantren adalah legal dan sesuai prosedur karena memiliki rekom.
"Selamat sore mas, saya Arif Kanit 4 pidek, terkait yang sampean sampaikan penyalahgunaan BBM SPBU kemantren itu semua sudah sesuai prosedur karena ada rekom. BBM itu dibawa ke stokpel dilokasi pelabuhan. Apabila pengambilan BBM tidak dibawa langsung ke stokpel yang ada dilokasi pelabuhan itu bisa diduga ada kecurangan," ucap Arif melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengusaha bernama Sholikin masih belum dapat dihubungi.
Reporter : Red/Team.
No comments:
Post a Comment