Polsek Tenggarong Seberang Berhasil Amankan Komplotan Pelaku Curanmor
KUKAR - KALTIM [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Sebanyak 3 tersangka pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap Polsek Tenggarong Seberang. Ketiganya masing-masing tersangka DS (37),EH (42) dan AS (27). Ketiganya ditangkap pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 01.00 WITA.
Ketiganya pun sudah beraksi di 5 TKP yang berbeda di Kecamatan Tenggarong Seberang. Yakni 3 lokasi di Desa Karang Tunggal, 1 lokasi di Desa Bukit Pariaman dan 1 TKP lagi di Desa Bangun Rejo. Secara berurutan sejak 18 April hingga 19 Mei 2024. Para komplotan ini, berhasil menggasak 8 unit sepeda motor dengan berbagai tipe.
"Dari penjelasan semua pelapor bahwa motornya diparkir didepan teras rumah dan pada saat ingin memakai motor sudah tidak ada lalu mencoba mencari kesana dan kesini namun tidak ketemu," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Tanggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William.
Awalnya, dijelaskan oleh IPTU Raymond, pelaku DS pertama kali yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Samarinda Utara dan Polsek Tenggarong Seberang. Dilanjutkan dengan penangkapan tersangka EH yang juga berada di Samarinda.
3 tersangka inipun diketahui memiliki tugas berbeda. DS dan EH yang melakukan aksi pencurian, sementara pelaku AS bertugas menjualnya kembali. Yakni ke beberapa daerah, seperti Balikpapan, Kutim dan Paser.
"Tim gabungan Polsek Tenggarong Seberang dan Polsek Samarinda Utara melakukan pencarian BB Curanmor tersebut di beberapa daerah yang dijelaskan untuk diamankan," lanjut Raymond.
Polsek Tenggarong Seberang pun berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan nopol KT 4948 JP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2607 FQ, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4345 JB, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6486 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 4145 CAP, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 2771 JR, 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX bernopol KT 3203 JQ dan 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX dengan nopol KT 6123 CAH.
Kimi ketiga pelaku pun sudah diamankan sementara di Mapolsek Samarinda Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para korban pun diketahui mengalami kerugian materil mencapai Rp 28 juta. Ketiga pun terancam dengan Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan. (Fahrul Ichsan)
(SUMBER: HUMAS POLDA KALTIM)
No comments:
Post a Comment