-->

PESTA HORAS BALIGE TOBA

PESTA HORAS BALIGE TOBA
Ayo Ikuti dan Saksikan Kemeriahan Side Event Gratis Pentas Seni Budaya dan Hiburan Artis Nasional diantaranya Radja Band dan Band Cokelat! PESTA HORAS, Sukses Event Aquabike, F1POWERBOAT dan HUT ke-80 Kemerdekaan RI ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ ๐Ÿ—“️Sabtu - Minggu (23-24 Agustus 2025)๐Ÿ“Venue-F1H2O Lapangan Sisingamangaraja XII, Balige

May Day 2025

May Day 2025



Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Pemerasan

Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap 2 Pelaku Pemerasan

๐Ÿ—“️ Jumat, 25-Okt-2024_⏲️ 07.47 WIB

Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ

Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terlibat melakukan pemerasan di Jalan Ayahanda tepatnya di RS Royal Prima Medan. 

Kedua pelaku yang merupakan warga Kelurahan Sei Putih 2, Kecamatan Medan Petisah tersebut bernama Adi Bangun (50) dan Agus (52).

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong SH MH mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Ayahanda tepatnya di RS.Royal Prima.

"Barang bukti diamankan berupa 1 buah kertas kwitansi kosong dengan cap Stempel SPSI dan Uang Rp 30.000,"ungkap Iptu Dian, Kamis (24/10/2024).

Ia menjelaskan kedua pelaku diamankan atas laporan dari masyarakat bahwa di RS Royal Prima Jalan Ayahanda sering terjadi aksi pemerasan mengatas namakan Organisasi SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) dengan modus bongkar muat barang.

"Jadi setiap mobil boks yang datang  ke RS.Royal Prima untuk mengambil limbah sampah, kedua pelaku  langsung meminta uang sebesar Rp 30.000 kepada supir dan apabila tidak di kasih pelaku mengancam dengan kata-kata "Jangan di Bongkar, "  paparnya dan menyebutkan korban  Daniel Allesandro Sirait (31) warga Jalan Gelatik, Kelurahan Sei Sikambing B.

Atas kejadian tersebut personil Reskrim Polsek Medan Baru yang di pimpin oleh Panit 3 Ipda Khairi Maulana melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

"Terhadap kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 368 KUHP," tandasnya. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini