Diduga Langgar Hukum, TPA Sistem Open Dumping Masih Beroperasi di Kabupaten Batu Bara
Batu Bara, mediasergap.com — Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan sistem open dumping di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan dan kritik tajam dari Tokoh Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, meski telah mendapat perhatian dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang turun langsung meninjau lokasi TPA di Kecamatan Air Putih serta memasang papan pengumuman peringatan, aktivitas pembuangan sampah secara terbuka tersebut hingga kini masih terus berlangsung.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, mengingat praktik pembuangan sampah tanpa pengelolaan yang memadai berpotensi besar menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
Masyarakat menilai Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara seolah tidak mengindahkan instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup. Bahkan, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi sebaliknya. Sampah menumpuk tanpa pengelolaan, bau menyengat tercium di sekitar lokasi, serta ancaman pencemaran air dan udara yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama warga yang bermukim di sekitar area TPA.
Tokoh organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih (LMP) sekaligus advokat, Budi Harahap, S.H., angkat bicara terkait persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik open dumping telah secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sejak tahun 2013.
“Ironisnya, Kabupaten Batu Bara yang sudah lebih dari 17 tahun mekar dari Kabupaten Asahan justru masih mengabaikan peraturan nasional ini. Hal tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi sudah mengarah pada pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap konstitusi,” tegas Budi Harahap.
Ia menjelaskan bahwa pembuangan sampah dengan sistem open dumping melanggar Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 18 Tahun 2008, yang secara mutlak melarang praktik tersebut karena menimbulkan pencemaran serius. Selain itu, Pasal 44 undang-undang yang sama mewajibkan penutupan TPA open dumping paling lambat lima tahun sejak undang-undang berlaku.
“Jika dilakukan secara sengaja, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana berat, mulai dari hukuman penjara hingga belasan tahun serta denda miliaran rupiah,” tambahnya.
Adapun dampak serius dari praktik open dumping, antara lain:
- Pencemaran air tanah dan sungai akibat air lindi (leachate),
- Pencemaran udara serta emisi gas rumah kaca seperti metana,
- Penyebaran penyakit melalui vektor lalat, tikus, dan nyamuk,
- Kerusakan ekosistem dan penurunan kualitas lingkungan hidup.
Lebih lanjut, Budi Harahap meminta Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk bertindak lebih tegas dan serius dalam menyikapi pelanggaran pengelolaan sampah di daerah.
“Penegakan hukum lingkungan harus dilakukan secara nyata demi menjaga kelestarian alam sebagai warisan bagi generasi mendatang. Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka pelaku open dumping harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Biro BB)

No comments:
Post a Comment