Joki UTBK di Kampus USU Dijanjkan Imbalan 10 Juta, Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Orang Tersangka
🗓️ Selasa, 06-Mei-2025_⏲️ 17.55 WIB
Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Skandal praktik perjokian dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) untuk masuk Universitas Sumatera Utara (USU) akhirnya terbongkar. Polsek Medan Baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tujuh orang yang sebelumnya diamankan.
Keempat tersangka yakni NF (26) dan SY (27) asal Sleman, Yogyakarta; KRA (20) asal Malang, Jawa Timur; serta AHM (26) dari Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang, SIK MH didampingi Wakapolsek AKP Carles Bin Antoni dan Kanit Reskrim Iptu PM Tambunan menyampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda dalam praktik joki tersebut.
NF berperan sebagai perekrut dan pelaku pemalsuan identitas. Ia mengganti foto di KTP peserta asli dengan foto tiga orang lainnya yang akan masuk ke ruang ujian sebagai pengganti.
Ketiga tersangka lainnya, yakni SY, KRA, dan AHM, berperan sebagai joki atau pengganti peserta asli. SY mengikuti ujian atas nama Alaniz Hafidza Wardanta, KRA atas nama Nayla Afrilia Fahlefi, dan AHM atas nama M Andriansyah Effendy.
“Para tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika berhasil meluluskan peserta. Jika gagal, tetap diberi Rp5 juta,” ungkap Kompol Hendrik saat konferensi pers, Rabu (30/5/2024).
Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Tersangka NF mengaku baru pertama kali terlibat dalam praktik perjokian ini dan hanya memantau dari hotel, sementara tiga lainnya terlibat langsung mengikuti ujian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga KTP palsu, tiga kacamata elektronik berwarna hitam, tiga kartu peserta UTBK-SNBT tahun 2025, satu surat keterangan sekolah dari SMA Negeri 2 Bengkulu Selatan, satu surat keterangan dari SMA Negeri 1 Klaten, dan satu fotokopi ijazah SMA Negeri 3 Banjarmasin.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 35 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 264 ayat (1) ke-1E atau Pasal 263 ayat (1) atau (2) jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam praktik joki UTBK ini. Kasus ini menjadi alarm keras bagi sistem penerimaan mahasiswa baru di Indonesia. (Roni K)
No comments:
Post a Comment