Musyawarah Desa Penetapan APBDes dan Indek Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Bukit Nibung Berlangsung Lancar
🗓️ Selasa, 27-Mei-2025_⏲️ 23.50 WIB
Lebong • Bengkulu [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Pemerintah Desa Bukit Nibung, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung dengan partisipasi aktif dari berbagai unsur masyarakat desa, perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat setempat, Selasa (27-Mei-2025)
Musdes ini merupakan tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan desa, di mana masyarakat berperan langsung dalam menentukan arah pembangunan desa melalui alokasi anggaran. Berikut ini adalah tahapan-tahapan umum yang dilalui dalam proses penetapan APBDes:
1. Musyawarah Desa (Musdes):
Forum ini menjadi ruang diskusi antara warga dan pemerintah desa untuk menyampaikan aspirasi dan membahas berbagai isu serta kebutuhan desa. Fokus utama Musdes kali ini adalah pembahasan usulan program dan kegiatan yang memerlukan pendanaan dari Dana Desa (DD).
2. Identifikasi Prioritas:
Berdasarkan hasil Musdes, dilakukan identifikasi terhadap prioritas pembangunan desa, termasuk proyek strategis dan kebutuhan mendesak yang menjadi aspirasi masyarakat.
3. Penyusunan Rancangan APBDes:
Pemerintah desa bersama tim penyusun melakukan penyusunan draft APBDes berdasarkan hasil Musdes dan prioritas yang telah ditetapkan.
4. Penyampaian Rancangan APBDes ke Musdes:
Rancangan tersebut kemudian dibawa kembali ke forum Musdes untuk mendapatkan masukan dan penyempurnaan.
5. Pengesahan APBDes:
Setelah mendapatkan persetujuan, APBDes disahkan dan ditandatangani oleh Kepala Desa bersama BPD.
6. Implementasi dan Monitoring:
APBDes yang telah disahkan kemudian dijadikan acuan dalam pelaksanaan pembangunan dan belanja desa, yang juga disertai dengan mekanisme pemantauan dan evaluasi secara berkala.
Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Bukit Nibung menegaskan bahwa proses ini tetap mengacu pada regulasi dan pedoman yang berlaku. “Penting untuk selalu merujuk pada peraturan daerah dan petunjuk teknis yang berlaku agar pelaksanaan APBDes berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan adanya Musdes ini, diharapkan program pembangunan di Desa Bukit Nibung pada tahun 2025 dapat berjalan lebih terarah dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (Darmadi S)
No comments:
Post a Comment