Polisi Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang Berawal Berkenalan di Medsos
Medan, mediasergap.com - Polsek Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025 Pukul 02.00 WIB di Jln. Dc. Barito Kel. Sukadame, Kec. Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.
Hingga korban M.Ghalib Azmi Lubis Lk. (26), Islam, wiraswasta, Jln. Brigjend Katamso, Gg. Perbatasan No.74, Kel. Kampung Baru, Kec. Medan Maimun, mengalami luka berat di kepala bagian kanan yang dialaminya setelah terjadi tarik menarik oleh pelaku saat mempertahankan motor miliknya.
Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik F. Aritonang, S.I.K., M.H, menjelaskan, 5 orang pelaku yaitu 2 perempuan dan 3 Laki-laki, berhasil ditangkap pada 07 Juni 2025 pukul 19.40 WIB di Jln. Abdullah Lubis (samping H7) Kel. Darat, Kec. Merdeka, Pelaku perempuan CN (16) dan NA (16) ditangkap, dan pukul 22.00 WIB di Jln. Karya Sari Kel. P. Mansyur, Kec. Medan Johor diamankan pelaku Laki-laki SRT (16), MRP (16), dan ASL (16) juga berhasil ditangkap.
Saat kejadian, korban yang berjanjian bertemu dengan pelaku CNA (16), melalui telpon, yang sebelumnya berkenalan di media sosial setahun yang lalu, kembali bertemu janjian kembali Jumat, 30 Mei 2025 sekira pukul 01.00 Wib malam untuk menjemput di Jln. Dc. Barito, namun pelaku tidak juga datang hingga kemudian korban didatangi 3 orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, hingga berhasil merebut kunci kontak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai korban dan berhasil mengambil paksa sepeda motor.
"Kemudian salah satu pelaku mengeluarkan parang dari balik bajunya dan menyerang korban, namun dapat dipegang oleh korban dan satu pelaku lainnya memukul kepala korban menggunakan batu sehingga mengenai kepala korban robek dan mengeluarkan darah," jelas Kapolsek.
Lanjut dia pada hari Sabtu 07 Juni 2025, sekitar pukul 19.40 wib, personil unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pencurian dengan kekerasan, pelaku diketahui berada di Jln. Abdullah Lubis (parkiran H7) selanjutnya team langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang berencana Dugem di H7.
"Dengan melakukan pengembangan team berhasil menangkap pelaku SRT sekira pukul 22.00 WIB yang sedang berada didalam rumah Jln. Karya Sari, Kel. Pangkalan, Kec. Medan Johor dan pelaku berhasil dibawa ke kantor Polsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah kejadian, dari hasil interogasi terhadap pelaku beserta temannya berhasil menjual 1 Unit kendaraan Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam BK 2447 AGW.
Untuk barang bukti berhasil diamankan 1 (satu) buah parang, 2 (dua) buah batu bata, 1 Unit Yamaha Vixion Warna Hitam BK 2667 XE, dan sepeda motor korban yang telah dijual kepada AVIS (DPO) seharga Rp. 1.400.000,- dimana uang tersebut telah digunakan untuk menyewa Hotel Katana jln. Jamin Ginting selama 5 hari dan sisanya dibelikan baju.
“Terhadap tersangka, kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tambahnya.
Ia juga menambahkan, ini semua berkat tim Polsek Medan Baru yang sudah bekerja keras menangkap pelaku, dan untuk masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” pungkas Aritonang. (Roni)
No comments:
Post a Comment