Rantai di Ban Sudah Dibuka Paksa, Polsek Medan Baru Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
🗓️ Selasa, 03-Juni-2025_⏲️ 22.22 WIB
Medan • Sumut [mediasergap.com] ⚖️🇮🇩
Polsek Medan Baru berhasil melakukan penangkapan tersangka pencurian sepeda motor terhadap Arianto Harjunan (45) thn, Budha, Swasta, jln.Lampung No. 8 Kel. sei Rengas I, Kec. Medan Kota.
Pada hari Selasa 3 Juni 2025 sekira pukul 10.00 wib Di klinik Dr getaa jln.S parman Kel. Petisah hulu Kec. Medan petisah telah terjadi pencurian 1 unit sepeda motor merk Honda Vario BK. 2198 ABF.
Dimana korban Kalista Rosa Alfiani (25), karyawan Dr. Geeta, jln. batalion, No.12 Kel. Bukit Sofa, Kec.Siantar Sitala Sari, Kota Pematang Siantar / jln. Karya Setuju, No.3 Kel. Karang Berombak, Kec. Medan Barat, memarkirkan sepeda motornya di parkiran Dr Geta dimana, korban merupakan karyawan klinik Dr getaa ketika kunci sepeda motornya tertinggal di gantungan sepeda motor, namun korban merantai ban depan sepeda motornya.
Kemudian korban masuk ke dalam Klinik tersebut, sewaktu unit reskrim polsek Medan Baru sedang melaksanakan Patroli seputaran jln S parman team oprsenal mendengar teriakan maling - maling dari teman korban An.Indra Himawan terlihat tersangka sedang membawa sepeda motor milik korban di mana rantai yang ada di ban depan sudah dibuka paksa oleh tersangka.
Namun dengan adanya jeritan dari teman korban, tersangka menjadi gugup sehingga tersangka terjatuh bersama dengan sepeda motor yang ingin di bawanya.
Melihat itu kemudian team opsenal langsung menangkap tersangka yang ingin membawa sepeda motor korban dan untuk teman pelaku pangilan gondrong (rumah tidak diketahui) berhasil melarikan diri dari kejaran tim opsenal dengan cara melompat kesungai kemudian team opsenal mengamankan pelaku dan barang bukti ke polsek Medan Baru guna proses lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat Laporan Polisi LP/ B/ 437/ IV / 2025/ SU/ POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU Tanggal 03 Juni 2025 Tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPIdana. (Roni)
No comments:
Post a Comment