-->

May Day 2025

May Day 2025



Audensi Dengan Kajari Tebing Tinggi, LSM STRATEGI Minta Kejaksaan Naikkan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan ke Penyidikan

Audensi Dengan Kajari Tebing Tinggi, LSM STRATEGI Minta Kejaksaan Naikkan Laporan Dugaan Korupsi Dinas Perdagangan ke Penyidikan

Dok : Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi

Tebing Tinggi - mediasergap.com - Kepala Kejakasaan Negeri (Kajari) Tebing Tinggi diwakili Kasi Intel, Sai Sintong Purba., S.H, M.H, menerima kunjungan audensi pengurus LSM STRATEGI Tebing Tinggi di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025) pagi.

Dalam audensi terkait perkembangan tindaklanjut laporan pengaduan dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi yang telah disampaikan beberapa bulan yang lalu itu, Kasi Intel menyebutkan bahwa penanganan laporan pengaduan (Lapdu) ini masih tetap berjalan. 

"Saat ini masih puldata dan pulbaket atau on the spot. Kami sudah memanggil sejumlah Pejabat pada Dinas Perdagangan dan UKM, mulai Kepala Dinas, Ka. UPTD Pasar dan Para Pejabat lainnya," sebutnya.

Lanjut Sai Sintong, sejak saya bertugas sebagai Kasi Intel pada beberapa minggu lalu, saya diberikan sprint oleh Kejari untuk menangani Lapdu LSM STRATEGI ini.

Dalam penanganan laporan ini, terdapat kendala karena sejumlah pihak yang dipanggil tidak hadir memberikan keterangan seperti pihak ketiga pengelola parkir khusus dan menyerahkan fhotocopy kontrak kerja. Begitu juga dengan keterangan Kepala Dinas dan Ka. UPTD terdapat perbedaan. 

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengekpos Lapdu ini saat penyerahan berkas kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Tebing Tinggi," tandas Kasi Intel.

Sebelumnya Ketua LSM STRATEGI Tebing Tinggi, Ridwan Siahaan mengungkapkan tujuan audensi ini untuk menjalin Kemitraan dengan Kejaksaan Tebing Tinggi dan mengetahui tindaklanjut laporan dugaan korupsi yang telah dilaporkan beberapa bulan lalu.

Menurut Ridwan, dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Dinas Perdagangan atas sejumlah kegiatan ini dapat dibuktikan bila sudah naik ke tingkat penyidikan.

"Dengan menurunkan Tim Ahli, nilai kerugian atas dugaan penerimaan restribusi pasar dan restribusi parkir khusus akan bisa diketahui. Sebab, dalam laporan keuangan Pemko Tebing Tinggi diketahui Dinas ini tidak menyetorkan restribusi parkir selama dua tahun berturut, begitu juga dengan tidak tercapainya target penerimaan atas restribusi pasar," tandas Ridwan Siahaan yang juga menjabat sebagai Ketua KBPP Polri Resor Tebing Tinggi. 

Ditambahkan Ridwan, selain restribusi, kami juga menyoroti penggunaaan Dana DAK Non Fisik selama tiga tahun berturut yang diduga laporan realisasianya di mark up karena pelaksanaan kegiatannya hanya dalam bentuk sosialisasi. Begitu juga kutipan penggunaan kamar mandi yang tidak jelas kemana dibuat hasil pengutipannya oleh Dinas terkait. 

"Atas lambannya penanganan Lapdu ini, kami minta pihak Kejaksaan untuk lebih serius menangani kasus dugaan korupsi ini dan segera naikkan laporan dugaan korupsi ini ke tingkat penyidikan. Jangan nanti kami sebagai pelapor berasumsi pihak Kejaksaan sengaja memperlambat laporan kami tersebut," tegasnya didampingi dua pengurus lainnya.  

Diketahui laporan pengaduan LSM STRATEGI Tebing Tinggi No 115/LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/IV/2025 ini telah disampaikan tanggal 11 April 2025 yang lalu kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi. 

Bahkan melalui surat No 116/ LP-DPK/LSM STRATEGI/TT/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025, LSM STRATEGI Tebing Tinggi untuk ketiga kalinya melaporkan dugaan korupsi pada Dinas Perdagangan dan UKM Tebing Tinggi ini dengan temuan tambahan TA 2022, yakni kegiatan Bazar UMKM City Ekpo di Padang dan Medan City Ekpo di Medan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini