Warga Sampaikan Permohonan Terkait Aset di Bandara Sibisa | Media Sergap -->


Warga Sampaikan Permohonan Terkait Aset di Bandara Sibisa

Warga Sampaikan Permohonan Terkait Aset di Bandara Sibisa


Ajibata, 
mediasergap.com - Setelah melalui proses hukum yang panjang hingga tahap Peninjauan Kembali (PK), perkara kepemilikan beberapa bidang tanah di area Bandara Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, akhirnya dimenangkan oleh Tergugat I dan II, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Toba dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Toba memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Perhubungan selaku pemilik aset Bandara Sibisa dengan warga yang sebelumnya menggugat melalui jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pertemuan berlangsung di Kantor Desa Pardamean Sibisa, Kecamatan Ajibata, Selasa (22/7/2025).

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus, perwakilan Kementerian Perhubungan, jajaran BPN Toba, serta warga dan pihak terkait lainnya. Kabag Hukum Setdakab Toba, Lukman Siagian, membacakan kronologis putusan mulai dari tingkat PTUN, PTTUN, kasasi hingga PK yang menyatakan bahwa kepemilikan tanah sah milik negara dan pembangunan Bandara Sibisa akan tetap dilanjutkan.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa warga yang memiliki tanaman tegakan atau tanaman keras di atas lahan bandara diminta segera menebang tanamannya tanpa ganti rugi. Sedangkan tanaman muda akan diberikan toleransi hingga masa panen selesai. Bangunan yang berdiri di atas lahan bandara juga diminta untuk segera dibongkar oleh pemiliknya, tanpa kompensasi, sesuai surat pernyataan yang sebelumnya telah ditandatangani.

Namun, keturunan pemilik bangunan menyampaikan bahwa surat pernyataan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Desa, bukan langsung kepada pihak pengelola Bandara Sibisa. Sementara itu, untuk makam yang masih berada di dalam area bandara, pemerintah memastikan tidak akan digusur dan keluarga tetap diberi akses untuk berziarah.

Menanggapi hal tersebut, warga menyampaikan sejumlah permohonan kepada Pemerintah, salah satunya adalah permohonan dana kerohiman sebagai bentuk perhatian terhadap keberadaan tanaman tegakan, bangunan, tanah, maupun relokasi makam.

“Kami memohon dengan kerendahan hati agar tanaman kami yang sudah dihitung dan tercatat oleh ATR/BPN Toba dapat diberikan dana kerohiman,” ujar Pahala Sirait, mewakili pihak keluarga.

Warga juga berharap adanya kesempatan kerja di Bandara Sibisa bagi anak atau anggota keluarga mereka. “Upaya hukum saya anggap selesai. Tapi saya mohon perhatian atas nasib kami ke depan,” tutur Ramsion Berutu, salah seorang warga yang lahannya masuk dalam area pengembangan bandara.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Toba Audi Murphy O. Sitorus menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan seluruh masukan warga. Pemkab Toba akan berupaya membantu melalui skema kolaboratif yang tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ds)

(Sumber: ©MC Toba)



No comments:

Post a Comment

Berita Terkini