Mediasi Kasus Dugaan Penggelapan Uang Warisan di Desa Sei Rotan Kembali Gagal
Deli Serdang, mediasergap.com - Mediasi kedua terkait dugaan penggelapan uang hasil penjualan tanah warisan milik keluarga almarhum Marasutan Siregar dan almarhuma Siti Maun Br. Hutasuhut kembali menemui jalan buntu. Pertemuan yang difasilitasi oleh unsur tiga pilar Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, tidak menghasilkan kesepakatan lantaran pihak terlapor berinisial RDS tidak hadir.
Tanah warisan yang menjadi sumber persoalan berlokasi di Desa Sigiring-Giring Lombang, Kabupaten Tapanuli Selatan. Menurut keterangan beberapa ahli waris, uang hasil penjualan tanah tersebut masih dikuasai oleh RDS.
Salah seorang ahli waris, Sarinah Siregar, menjelaskan bahwa absennya pihak terlapor dalam mediasi kedua ini memicu kekecewaan keluarga. “Kepala Dusun mengatakan, mungkin beliau tidak hadir karena merasa malu, apalagi saat itu Kantor Desa ramai dengan Ibu-Ibu yang sedang mengikuti kegiatan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya kepada wartawan.
Ahli waris lain, Fahruddin Siregar, menambahkan bahwa dirinya pernah menyerahkan uang hasil penjualan tanah tersebut kepada RDS dengan harapan bisa membantu pengurusan surat tanah. Namun hingga kini, menurutnya, surat tanah yang dijanjikan belum juga selesai.
“Kami sudah berupaya baik-baik melalui mediasi, tetapi karena tidak ada titik temu, maka kami menyerahkan sepenuhnya pada jalur hukum atau langkah selanjutnya sesuai musyawarah keluarga,” kata Fahruddin.
Kepala Desa Sei Rotan membenarkan bahwa mediasi kedua tidak membuahkan hasil. “Kami sudah memfasilitasi sesuai kewenangan di tingkat desa. Selanjutnya kami serahkan keputusan kepada para ahli waris,” ujarnya singkat.
Dengan gagalnya mediasi ini, persoalan uang hasil penjualan tanah warisan tersebut masih menggantung, dan para ahli waris berencana mencari penyelesaian melalui jalur hukum agar permasalahan segera mendapatkan kepastian. (Rel)
No comments:
Post a Comment