Bawaslu Toba Ajukan Perpanjangan Pinjam-Pakai Gedung ke Pemkab Toba
Balige, mediasergap.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba mengajukan permohonan perpanjangan pinjam-pakai aset gedung kantor yang saat ini mereka gunakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba. Permohonan ini disampaikan dalam audiensi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si, di ruang rapat mini Kantor Bupati Toba, Kamis (11/09/2025) sore.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Sahat Sibarani, menjelaskan bahwa masa pinjam-pakai gedung telah berakhir pada September 2024. Oleh karena itu, pihaknya berharap Pemkab Toba dapat memperpanjang izin penggunaan gedung tersebut.
“Kami sudah mengirim surat resmi terkait perpanjangan pinjam-pakai gedung yang masa berlakunya telah berakhir pada September 2024. Mohon kiranya kami diberi kesempatan untuk diperpanjang kembali,” ujar Sahat Sibarani.
Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Toba menyatakan siap menindaklanjuti permohonan tersebut.
“Suratnya sudah diterima oleh Pak Sekdakab, dan akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Audi Murphy O. Sitorus.
Selain membahas perpanjangan pinjam-pakai gedung, audiensi juga membicarakan pembentukan Saka Adyasta Pemilu oleh Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Toba. Saka Adyasta Pemilu nantinya akan berperan dalam sosialisasi pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat.
Wakil Bupati menyarankan Bawaslu untuk segera berkoordinasi dengan Ketua Kwarcab yang dijabat oleh Kapolres Toba.
“Silakan diskusi langsung dengan Ketua Kwarcab, dalam hal ini Bapak Kapolres. Siapkan pengurus, mulai dari KSB hingga bidang-bidangnya, untuk kemudian ditetapkan melalui SK oleh Ketua Kwarcab. Mereka nantinya yang akan menjadi pelaksana pendidikan politik, bahkan sampai ke Tingkat Kecamatan,” jelasnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan pelaksanaan pemilu di Kabupaten Toba ke depan dapat berjalan lebih baik, partisipatif, dan edukatif bagi masyarakat. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)
No comments:
Post a Comment