Dugaan Jual Beli Lapak di Area Pasar Malam PSBD VII Batu Bara, Panitia Dituding Cari Keuntungan
BATU BARA, mediasergap.com – Gelaran Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) VII Kabupaten Batu Bara yang resmi dibuka Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si pada Jumat (31/10/2025) di Lapangan Bola Indrasakti, Indrapura, berlangsung meriah dan disambut antusias masyarakat.
Acara dua tahunan ini diikuti oleh sepuluh etnis di Kabupaten Batu Bara, yang masing-masing menampilkan atraksi budaya dan adat istiadat khas daerahnya. Antusiasme masyarakat tampak tinggi sejak hari pembukaan, dengan ribuan pengunjung memadati area kegiatan.
Namun di balik kemeriahan tersebut, muncul kabar kurang sedap. Sehari sebelum pembukaan, tepatnya Kamis (30/10/2025) sore, terjadi keributan antara sejumlah pedagang dan panitia pasar malam di lokasi kegiatan. Perselisihan itu dipicu oleh kebijakan relokasi lapak jualan yang disebut-sebut dilakukan secara sepihak oleh panitia.
Menurut informasi yang dihimpun dari beberapa pedagang, mereka awalnya tidak diizinkan berjualan di lokasi lama dengan alasan menghindari kemacetan lalu lintas. Namun setelah perdebatan panjang dengan pihak panitia dan sejumlah perwakilan masyarakat, para pedagang akhirnya diperbolehkan kembali menempati lokasi sebelumnya.
Seorang pedagang yang enggan disebut namanya mengaku mendapat ancaman akan dilarang berjualan di lokasi itu lagi bila tidak mengikuti aturan panitia. “Kami hanya ingin berjualan seperti biasa. Tapi katanya kalau tidak pindah ke tempat yang mereka tentukan, kami tidak akan diizinkan lagi berdagang di sini,” ujarnya.
Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Lurah Indrapura, yang disebut-sebut sebagai Ketua Panitia Pasar Malam PSBD VII, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memilih meninggalkan lokasi. Sikap tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat dan tokoh pemuda setempat.
Dari penelusuran lebih lanjut, beredar dugaan bahwa panitia pasar malam melakukan penarikan biaya sewa lapak kepada para pedagang dengan kisaran Rp.2 juta hingga Rp.2,5 juta per lapak. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang pedagang kepada warga bernama Diki Santoso. “Saya diminta bayar dua juta rupiah untuk bisa berjualan di sini,” ujar seorang pedagang.
Saat dikonfirmasi kepada salah satu panitia bernama Agus, ia dikabarkan membenarkan adanya pungutan tersebut.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat menilai praktik tersebut mencederai semangat PSBD yang seharusnya menjadi ajang pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal. Mereka juga menyesalkan banyaknya pedagang dari luar daerah seperti Simalungun, Sergai, dan Binjai-Langkat yang diberi kesempatan berjualan, sementara pedagang lokal justru tersisih.
“Pedagang luar berjaya, pedagang tempatan merana. Kalau seperti ini, PSBD bukan lagi pesta rakyat, tapi ajang mencari keuntungan pribadi,” ujar salah seorang tokoh masyarakat dengan nada kecewa.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Batu Bara dapat mengevaluasi penyelenggaraan PSBD VII agar semangat pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi lokal tidak ternodai oleh praktik-praktik yang merugikan warga sendiri. (Biro BB)



No comments:
Post a Comment