-->

May Day 2025

May Day 2025



Pekerja IRAMA Swalayan Diduga Menerima Upah Tidak Sesuai UMK kota Medan dan Mendapatkan Kekerasan

Pekerja IRAMA Swalayan Diduga Menerima Upah Tidak Sesuai UMK kota Medan  dan Mendapatkan Kekerasan

Medan, mediasergap.com - Paramita Exauli Manalu warga Jalan Toba Permai No.14 Pergaulan Berampu Dairi. Paramita adalah seorang perantauan yang mencari rezeki dan mengadu nasib di Kota Medan. Berkerja sebagai karyawan di perusahaan Irama Swalayan Jl. Merak No. 56 kota Medan. 

Nasib berubah menjadi petaka bagi Pramita bekerja di perusahaan tersebut  dimana selama Ia bekerja mendapat perlakuan buruk dari pihak perusahaan yang telah mengintimidasi dan menganiaya Paramita. 

Adapun kronologi kejadian itu bermula Jum'at (10/10/2025), sekitar pukul 15.00 WIB saat itu korban di panggil oleh terlapor inisial NK ke gudang yang berada di lantai 2, selanjutnya korban disuruh pelaku masuk kedalam ruangan, setelah itu kemudian pelaku menutup pintu ruangan tersebut, lalu korban disuruh pelaku untuk meluruskan kedua tangannya dan pelaku meletakan keranjang yang berisi gembok yang sangat berat itu. 

Melihat korban yang saat itu masih sanggup menahannya maka pelaku menambahkan 2 (dua) barang berupa kantongan pelastik dan goni yang korban sendiri tidak mengetahui apa isi kantong pelastik goni tersebut kedalam keranjang yang dipegang korban, sehingga semakin lama korban pun tidak kuat untuk menahannya dan pada akhirnya korban pun hilang kendali sehingga keranjang tersebut jatuh dan menimpa kedua lutut korban dan mengakibat kan kedua lutut korban mengalami cidera, luka/memar sehingga korban tidak dapat berjalan selama 2 (dua) hari akibat dari kejadian tersebut.

Akibat dari kejadian itu korban merasa keberatan dan langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan keadilan bagi dirinya atas insident tersebut.

Ketika sampai di SPKT Polrestabes Medan korban pun menjelaskan tentang kronologi yang menimpa dirinya, saat itu juga Pihak Kepolisian mengarahkan korban untuk melakukan Visum ke salah satu klinik di Kota Medan guna melengkapi bukti atas laporan dugaan penganiayaan atas dirinya.

Korban telah membuat pengaduan ke pihak Kepolisian Polrestabes Medan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/3531/X/ 2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 13 oktober 2025 pukul 21.27 WIB. 

Paramita berharap agar Pihak Polisi segera mananggapi laporannya tersebut dan agar mendapat keadilan kepastian Hukum. "Saya berharap agar pihak Kepolisian segera menanggapi laporan saya dan saya agar mendapat keadilan yang menimpa diri saya", ungkap Paramita kepada awak media.

Intimidasi di tempat kerja bisa dijerat dengan Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan) atau Pasal 368 KUHP (pemerasan) jika ancaman berujung pemerasan. Selain itu, undang-undang ketenagakerjaan juga memberikan dasar hukum bagi korban untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja karena penganiayaan, penghinaan, atau ancaman oleh pengusaha, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan. 

Dasar Hukum Pidana

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan: Mengancam dan memaksa karyawan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dapat termasuk dalam kategori ini.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: Jika intimidasi disertai ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan atau kerugian korban, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 448 UU No. 1/2023: UU ini juga mengatur tentang kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 

Dasar Hukum Ketenagakerjaan

Pasal 169 ayat (2) UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003): Memberikan hak kepada pekerja untuk mengajukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan secara kasar, atau ancaman terhadap pekerja/buruh, seperti yang dikutip oleh Hukum Online.

Pasal 28 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Larangan intimidasi dalam berbagai bentuknya di tempat kerja, terutama yang berkaitan dengan kegiatan berserikat, dilindungi Undang-Undang ini.

UUD 1945 Pasal 28-D ayat (2) dan Pasal 28G: Pasal-pasal konstitusi ini memberikan perlindungan fundamental terhadap hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan layak di tempat kerja serta perlindungan dari rasa aman dari ancaman. 

Pramita Exauli Manalu bercerita kepada awak media bahwa perusahaan Irama Swalayan tidak mengikut serta kan pekerja ke jaminan sosial dan upah nya pun relatif berbeda beda, ada yang masa kerja 5 tahun bergaji di bawa 2 juta rupiah.

Ini harus segera di tindak lanjutin bagi pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Aparat Penegak Hukum, supaya pekerja di Medan ini bisa sejahtera ungkap boru Manalu.

Keikutsertaan perusahaan dan seluruh pekerja perusahaan baik swasta maupun Badan Usaha Nasional (BUMN) dalam program BPJS Ketenakerjaan dan BPJS Kesehatan merupakan amanat UU No. 24/2011 tentang BPJS.

Pasal 14 UU No. 24/2011 menyatakan, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

Sanksi yang dapat diberikan yang pertama sanksi administratif, sesuai PP 86 tahun 2013. Pertama peraturan tertulis, sanksi denda, yang ketiga tidak mendapatkan pelayanan tertentu.

selain terkena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU No. 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.

Terpisah, Fungsional mediator dinas tenaga kerja Kota Medan saat di wawancara awak media (24-10-2025) menjelaskan bahwa tugas Disnaker Kota Medan menyelesaikan hubungan pekerja dan pengusaha harus diawali dengan mediasi atau di sebut dengan perselisihan hubungan industerial (PHI), kalau pun mediasi tidak terpenuhi maka Disnaker Kota Medan mengeluarkan surat anjuran untuk ke Pengadilan.

Masih fungsional mediator, pengusaha harus mendaftar pekerja nya ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, apa pun jenis pekerjaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang, wajib melaporkan perjanjian kerjasama Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2024 (tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan).

Permenaker Nomor 28 tahun 2014 di jelaskan tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan (PP) serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB), ini harus di jalan kan perusahaan ungkap mediator dinas tenaga kerja.

Perlu di ketahui setelah di cek data perusahaan IRAMA Swalayan tidak terdaftar di dinas tenaga kerja kota Medan ungkap mediator fungsional disnaker kota Medan kepada awak media.

Ini harus menjadi atensi kami dinas tenaga kerja kota Medan untuk mendata perusahaan dan mendata pekerja di kota Medan,di akhir wawancara mediator mengucapkan terimakasih kepada awak media atas informasinya. (MM)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini