Godfried Effendi Desak Pemko Medan Bentuk Satgas PBG untuk Awasi Bangunan Tanpa Izin
Medan, mediasergap.com - Rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi perhatian serius anggota DPRD Medan. Kondisi tersebut diduga akibat maraknya pembangunan gedung tanpa izin alias bangunan siluman yang berdiri tanpa mengantongi PBG, bahkan disinyalir mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Anggota DPRD Medan, Drs. Godfried Effendi Lubis, M.M., menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum memiliki sistem yang jelas terkait mekanisme dan batas waktu pengurusan PBG. Menurutnya, ketidakjelasan ini membuat masyarakat enggan mengurus izin bangunan karena dianggap berbelit dan tidak transparan.
“PBG ini harus jelas mekanismenya. Pemko Medan seharusnya menentukan berapa lama proses pengurusan PBG berdasarkan luas bangunan. Misalnya, bangunan 200 meter butuh sekian hari, 100 meter sekian hari. Jadi masyarakat punya kepastian waktu,” ujar Godfried dalam rapat paripurna DPRD Medan, Selasa (14/10/2025).
Ia juga menyoroti peran konsultan yang sering kali justru memperumit proses pengurusan izin. Karena itu, ia mendorong Pemko Medan menetapkan standar waktu pengurusan PBG berdasarkan jenis bangunan, seperti rumah tinggal, perumahan, maupun proyek komersial.
Lebih lanjut, Godfried menilai lemahnya pengawasan dan koordinasi antarinstansi membuat banyak bangunan berdiri tanpa izin. Ia mencontohkan kurangnya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Medan.
“Setiap kali kita rapat dengan Satpol PP, alasannya selalu sama: tidak ada permintaan dari Dinas Perkim untuk melakukan penindakan. Ini menunjukkan lemahnya koordinasi,” tegasnya.
Politisi senior itu juga mengungkap adanya dugaan oknum yang membekingi sejumlah bangunan tak berizin. Karena itu, ia meminta Pemko Medan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Khusus PBG yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perkim, dan perangkat pemerintahan lainnya.
“Satgas ini penting agar ada lembaga khusus yang fokus mengawal izin dan pengawasan bangunan. Kalau sudah ada Satgas, tidak ada lagi alasan saling lempar tanggung jawab,” tambahnya.
Bangunan Diduga Tak Kantongi PBG di Sejumlah Lokasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah bangunan di Kota Medan diduga belum memiliki izin PBG namun tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari pihak terkait. Di antaranya:
-
Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia
Sebuah bangunan megah berdiri tanpa izin PBG, mencerminkan lemahnya pengawasan Pemko Medan. -
Proyek “V De Versailles Palace”, Jalan Pelatina Lingkungan 22, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan
Pembangunan perumahan elit ini diduga belum mengantongi izin, namun proses konstruksi tetap berjalan. -
Sebelas unit ruko di Jalan Pinang Baris II, Kecamatan Medan Sunggal
Ruko-ruko tersebut diduga berdiri di zona merah. Plank segel yang pernah terpasang bahkan menghilang secara misterius. -
Komplek Marelan Asri Residence, Kecamatan Medan Marelan
Bangunan tiga lantai di kompleks ini dilaporkan menimbulkan kerusakan pada rumah warga sekitar, namun belum ada tindak lanjut dari Satpol PP. -
Perumahan 16 pintu di Jalan Sukaria, Kelurahan Indera Kasih, Kecamatan Medan Tembung
Diduga dibangun tanpa izin PBG. Proyek tetap berjalan meski pemilik disebut memiliki pengaruh kuat. -
Ruko di Jalan Permai, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan
Bangunan ini memiliki tembok pembatas setinggi empat meter yang dinilai berbahaya bagi pengendara dan diduga bermasalah dalam perizinan.
Godfried menegaskan bahwa penegakan aturan harus dilakukan secara tegas dan konsisten agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap pemerintah daerah.
“Kalau penegakan aturan dilakukan secara tegas, masyarakat juga akan patuh. Tapi kalau dibiarkan, akan timbul kesan ada pembiaran atau permainan,” tutupnya. (M)
No comments:
Post a Comment