Kantor Pertanahan Kabupaten Toba Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Berupa Peta
TOBA, mediasergap.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa Peta (Map) pada Rabu, 29 Oktober 2025, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor: BKU.04.02/1421/X/2025 tanggal 6 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kantor Pertanahan Kabupaten Toba.
Pelaksanaan pemusnahan BMN tersebut dilakukan dengan tetap berpedoman pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk tertib administrasi pengelolaan aset negara di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Pemusnahan BMN ini dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tujuan menjaga akuntabilitas, efisiensi, dan ketertiban pengelolaan aset negara, khususnya terhadap dokumen dan peta yang sudah tidak memiliki nilai guna administrasi maupun teknis,” ujarnya.
Pemusnahan barang dilakukan dengan metode pemotongan dan pembakaran, disaksikan oleh Perwakilan Pejabat Struktural Kantor Pertanahan Toba, Pejabat Penatausahaan BMN, serta pihak terkait lainnya, untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai prosedur.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Toba menegaskan komitmennya untuk melaksanakan prinsip Good Governance dalam setiap pengelolaan dan penghapusan aset negara di lingkup kerjanya. (Ds)

No comments:
Post a Comment