Bupati Toba Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026
Toba, mediasergap.com - Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Toba. Nota pengantar ini dibacakan oleh Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si, mewakili Bupati Toba, Effendi Sintong P. Napitupulu, S.E.
Dalam nota pengantar tersebut, disebutkan bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan antara APBD Tahun Anggaran 2026 dengan APBD Tahun Anggaran 2025, terutama pada sektor pendapatan transfer yang mengalami penurunan cukup besar.
Pendapatan transfer pada Ranperda APBD Tahun 2026 tercatat sebesar Rp. 848.422.154.320,00, turun sekitar 24,55% dibandingkan dengan tahun 2025 yang mencapai Rp. 1.124.453.478.613,00.
Penurunan ini disebabkan oleh belum tercantumnya Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau, DBH Perkebunan Kelapa Sawit, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) karena pagu resmi dari Kementerian Keuangan RI belum diterbitkan saat Ranperda disampaikan.
Meski terjadi penurunan pendapatan transfer, Pemerintah Kabupaten Toba tetap berupaya memperkuat Keuangan Daerah dengan meningkatkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Target PAD tahun 2025 sebesar Rp. 136.897.636.104,00 direncanakan naik menjadi Rp. 148.271.997.269,00 pada tahun 2026, atau meningkat sebesar 8,31%.
“Harapan kami, Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2026 ini dapat dibahas dan disepakati bersama tepat waktu, sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” ujar Wakil Bupati Toba, Drs. Audi Murphy O. Sitorus, S.H., M.Si, mengakhiri nota pengantar tersebut.
Pemerintah Kabupaten Toba berharap pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan arah kebijakan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian visi “Toba Mantap 2029”. (Ds)
(Sumber: ©MC Toba)


No comments:
Post a Comment