BUPATI TOBA TERBITKAN SURAT EDARAN LARANGAN SUAP, GRATIFIKASI, DAN PUNGLI DI SEKTOR KESEHATAN
Balige, mediasergap.com – Dalam upaya memperkuat integritas pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di lingkungan sektor kesehatan, Bupati Toba menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/4620/DINKES/2025 tentang Larangan Penerimaan Suap, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada Fasilitas Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Toba, Jumat (28/11/2025).
Surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Porsea, seluruh Kepala Puskesmas, serta seluruh Tenaga Kesehatan tersebut menegaskan kewajiban Aparatur untuk mematuhi aturan Perundang-Undangan terkait larangan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam edaran tersebut, seluruh ASN, tenaga PPPK, serta Tenaga Sukarela yang bekerja di Fasilitas Layanan Kesehatan (RS, Puskesmas, Klinik, dan lainnya) dilarang keras:
- Menerima atau Meminta Imbalan dalam Bentuk apa pun dari Masyarakat atau Pasien;
- Melakukan Pungutan Liar atas Jenis Pelayanan yang seharusnya Gratis atau telah dibiayai Pemerintah;
- Melakukan atau Memfasilitasi Praktik Suap maupun Gratifikasi;
- Menghambat Pelayanan dengan Menambah syarat di luar ketentuan.
Bupati Toba menegaskan bahwa setiap pelanggaran oleh Petugas Kesehatan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Disiplin Kepegawaian yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Toba juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun, baik uang, barang, maupun jasa, kepada Petugas Kesehatan. Seluruh layanan kesehatan merupakan hak masyarakat dan wajib diberikan tanpa meminta imbalan pribadi.
Untuk memperkuat pengawasan, masyarakat yang menemukan atau mengalami praktik suap, gratifikasi, atau pungutan liar dapat melaporkan melalui nomor WhatsApp pengaduan resmi pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Toba yang telah dicantumkan dalam surat edaran.
Selain itu, setiap pelapor dijamin perlindungan identitas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, memastikan masyarakat dapat menyampaikan laporan tanpa rasa khawatir.
Bupati Toba juga memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk memastikan seluruh staf menaati aturan ini, serta meminta Inspektorat Kabupaten Toba melakukan pengawasan dan evaluasi berkala terkait praktik gratifikasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
Surat edaran ini ditetapkan pada 28 November 2025 di Balige dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut untuk Seluruh Jajaran Kesehatan di Kabupaten Toba. (Ds)

No comments:
Post a Comment