Inspektorat Sergai Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Paya Pasir | Media Sergap -->

Inspektorat Sergai Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Paya Pasir

Inspektorat Sergai Didesak Segera Usut Dugaan Mark Up Anggaran di Desa Paya Pasir

TEBING TINGGI, mediasergap.comPerbuatan dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana desa pada Pemerintahan Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai secara berturut-turut, tidak patut dijadikan contoh untuk terwujudnya pemerintah desa yang bersih dari KKN.

Sarwono sebagai Kepala Desa diduga telah melakukan mark up anggaran pada setiap kegiatan yang dilaksanakan, baik kegiatan pembangunan maupun sosialisasi pemberdayaan masyarakat sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara untuk memperkaya diri sendiri.

Demikian diungkapkan Ketua LSM STRATEGI, Ridwan Siahaan saat ditemui di Kantin IWO di Jalan Gereja Kota Tebing Tinggi, Rabu (27/11/2025) siang.

Sebagai pengguna anggaran pada Pemerintah Desa Paya Pasir, seharusnya Sarwono harus lebih hati-hati untuk menyusun biaya belanja anggaran setiap kegiatan, bukan sesuka hati.

Lanjut Ridwan, seperti kegiatan pada tahun 2025 ini, terdapat pembangunan jalan paving blok di dusun II Gg Sepakat ukuran 3m x 240m senilai Rp 190.459.000, pembangunan jalan dengan rabat beton di dusun VI Jalan HKBP ukuran 3m x 150m senilai Rp 125.763.221 dan penyuluhan dan pelatihan pendidikan masyarakat senilai Rp 51.298.420.

"Ketiga kegiatan yang kami sebutkan diatas, diduga kuat anggaran biayanya di mark up, mengingat besar anggarannya dinilai melebihi anggaran yang dilaksanakan langsung oleh pihak kontraktor, padahal pekerjaan pada Pemerintah Desa ini dibuat secara swakelola dan non profit," sebutnya.

Dikemukakan Ridwan, perbuatan ini diduga bukan hanya terjadi pada tahun 2025 ini saja, namun dugaan mark up ini juga terdapat pada kegiatan pada tahun 2024, seperti pembangunan/rehabilitasi jalan desa sepanjang 179 m senilai Rp 91.072.000, pengerasan jalan sepanjang 440 m senilai Rp 339.370.000, pelatihan pendidikan bagi masyarakat senilai Rp 102.610.000, pelatihan penyuluhan pemberdayaan perempuan senilai Rp 148.325.980 dan pengadaan alat produksi dan pengolahan peternakan yang diserahkan kepada masyarakat 24 unit senilai Rp 192.500.000.

Kami minta tim Inspektorat sebagai auditor pada Pemkab Sergai, segera memeriksa dugaan penyalahgunaan dana desa dengan mark up anggaran ini.

"Guna pembuktian adanya dugaan mark up setiap kegiatan yang dikelola Pemerintah Desa Paya Pasir sejak tahun 2024 dan 2025 ini, kami telah melayangkan surat ke Inspektorat Sergai untuk menghitung selisih anggaran setiap kegiatan melalui surat no 117/LSM STRATEGI/TT/2025 tanggal 27 November 2025, sebelum tindaklanjut ke aparat penegak hukum," tegas Ketua LSM STRATEGI ini.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sergai, Johan Sinaga saat dikonfirmasi awak media melalui chat whatsapp mengungkapkan laporan dugaan mark up anggaran ini sudah disposisikan ke Irban.

"Sabar ya lae, sudah kita disposisi ke Irban, namun karena keterbatasan SDM dan banyaknya pengaduan masyarakat (dumas), kami akan dahulukan surat yang masuk duluan tanpa mengabaikan semua laporan yang menyusul," tandasnya. (Ajs/Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini