Kejaksaan Negeri Toba Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Meranti Barat
Toba, mediasergap.com — Kejaksaan Negeri Toba resmi menetapkan serta melakukan penahanan terhadap RS (50), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba, untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Penetapan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Toba pada pukul 20.00 WIB.
Penetapan tersangka didasarkan pada Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Usai penetapan, tersangka RS langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka RS diduga melanggar:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, subsidair;
- Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh Aparat Pengawasan, ditemukan dugaan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.476.537.320,- dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama periode 2020–2024.
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Toba bekerja secara profesional, cermat, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan seluruh temuan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan desa agar bersih dari praktik korupsi serta memastikan proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. (Ds)

No comments:
Post a Comment