Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Toba
Toba, mediasergap.com - Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025.
Pemusnahan ini merupakan Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari berbagai tingkat—Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI—untuk perkara-perkara yang disidangkan sejak November 2024 hingga November 2025. Total terdapat 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari:
1. Perkara Narkotika: 28 Perkara
(Tingkat Kasasi 17 Perkara, Banding 8 Perkara, Tingkat Pertama 27 Perkara, Restorative Justice 3 Perkara).
2. Perkara Kamnegtibum/TPUL: 13 Perkara
(Perlindungan Anak 8 Perkara, Penganiayaan 1 Perkara, KDRT 3 Perkara, lainnya 1 Perkara).
3. Perkara OHARDA: 14 Perkara
(Pencurian 5 Perkara, Senjata Tajam 7 Perkara, Penganiayaan 2 Perkara).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bersih 15,97 gram;
- Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bersih 1.631 gram;
- Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 31 butir;
- Serta Sejumlah Barang lainnya berupa Timbangan Digital, Telepon Genggam, Senjata Tajam, dan Pakaian.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata maraknya tindak pidana narkotika di wilayah Toba. Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan dan pencegahan tindak kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk seremonial, tetapi diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menekan angka kejahatan di Kabupaten Toba,” ujarnya. (Ds)



No comments:
Post a Comment