Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Perjalanan Dinas DPRD Kota Medan Rp.4,43 Miliar Terkesan Lamban dan Jalan Ditempat
Medan, mediasergap.com - Proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di DPRD Kota Medan tahun 2023 sebesar Rp.4,43 miliar, terkesan lamban.
Pasalnya, hingga kini penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), belum juga meningkatkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, meski waktu pengusutan kasusnya diduga sudah cukup lama.
"Jangankan penetapan tersangka, proses kasusnya saja belum ditingkatkan ke penyidikan. Padahal, pengusutan kasusnya sudah memakan waktu lama," ungkap Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan Republik Corruption Watch (RCW), Sunaryo kepada media di Medan, Rabu (19/11/2025).
Dalam kasus ini, Sunaryo meminta penyidik Kejati Sumut untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan banyak orang dan merugikan keuangan Pemko Medan tersebut.
Sunaryo menyebut, berdasarkan LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemko Medan tahun 2024 yang dirilis pada tanggal 20 Mei 2025, tercatat Sekretaris DPRD Kota Medan, Ali Sipahutar, hingga kini belum juga mengembalikan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp.4,43 miliar ke kas daerah.
"Sementara untuk menghitung jumlah kerugian negara, penyidik memakai jasa BPK. Ini tanpa diminta oleh penyidik, kerugiannya sudah ada dan terlihat dengan jelas bahwa hingga saat ini belum dikembalikan ke kas daerah," ujarnya.
Total kelebihan bayar perjalanan dinas tahun 2023 itu mencapai Rp7,62 miliar, hasil dari 1.120 kali perjalanan dinas ke berbagai daerah seperti Medan, Banda Aceh, Takengon, Pekanbaru, Jakarta, dan Bogor.
Sunaryo menyebut, pihaknya sudah dua kali menerima surat pemberitahuan perkembangan proses penanganan kasusnya dari Kejati Sumut, mulai dari tahap pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), hingga ke tingkat penyelidikan. Namun hingga kini proses kasusnya terkesan mengambang.
Sunaryo juga mendesak Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH MHum, untuk mempercepat peningkatan proses penyelidikan dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan banyak pihak dan kepentingan lain tersebut.
Menurut Sunaryo, RCW merupakan satu-satunya lembaga yang secara resmi melaporkan dugaan kelebihan bayar biaya perjalanan dinas di DPRD Kota Medan periode 2019–2024.
Sunaryo menilai, besarnya potensi kerugian keuangan daerah dalam kasus ini menunjukkan perlunya tindakan tegas dari Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum agar tidak menimbulkan preseden buruk di kemudian hari.
Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum kasus yang tengah ditangani Kejati Sumut di bawah kendali Harli Siregar yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tersebut.
Sunaryo berharap, Kejati Sumut di bawah kepemimpinan Harli Siregar dapat menuntaskan kasus tersebut secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan. "Publik menunggu langkah nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu atau tebang pilih,” tegas Sunaryo.
Dugaan korupsi tersebut tidak termasuk untuk anggaran pada kegiatan lain yang ada di Sekretariat DPRD Kota Medan, yang bila dilakukan pengusutan diyakini pihaknya bakal ada ditemukan sejumlah dugaan penyelewengan. (M)

No comments:
Post a Comment