Info Buat Walikota Medan, Pembangunan Perumahan Kempinski Estate Medan Sunggal Diduga Tak Dilengkapi Ijin
Medan, mediasergap.com - Pembangunan Perumahan Kempinski Estate berlokasi di Jl. Sunggal, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan diduga tidak dilengkapi ijin.
Dari hasil penulusuran awak media ini dilapangan, yang melakukan cek n ricek kelokasi, pada Rabu (19/11/2025), tidak ada terlihat terpampang plank PBG yang notabenenya sebagai identitas ijin dilokasi bangunan tersebut. Walaupun demikian pembangunanya berjalan lancar dan mulus.
Sementara itu menurut salah seorang pekerja yang ditemui dilokasi, kepada wartawan mengatakan akan dibangun sebanyak 34 pintu. "Rencananya akan dibangun sebanyak 34 unit rumah", jelasnya.
Ketika ditanya kembali terkait ijin PBG, pria paro baya tersebut mengatakan kalau masalah ijin tanya saja sama pak Agus. "Kalau masalah ijin saya tidak tau, karena saya hanya pekerja. Kalau mau lebih jelas nya tanya saja sama pak Agus, dia pemborongnya", ucapnya.
Sementara itu Agus yang disebut-sebut sebagai pemborong bangunan ketika dikonfirmasi dilokasi, mengarahkan wartawan ketemu dengan seorang lelaki bernama Samsuir. "Oh..kalian dari wartawan ya. Kalau gitu hubungi saja bapak Samsuir dia yang atur semua kalau urusan wartawan", ujar Agus singkat.
Terkait pembangunan Perumahan Kempinski Estate berlokasi di Jl. Sunggal, Kec.Medan Sunggal, Kota Medan yang diduga tidak dilengkapi ijin PBG, diminta kepada Trantib Kecamatan Medan Sunggal, dinas Perkim Kota Medan dan Satpol PP mengecek langsung ke lokasi bangunan tersebut.
Dalam hal ini tidak adanya Ijin PBG sudah jelas berpotensi kepada bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintahan Kota Medan. (Rel)

No comments:
Post a Comment