Diduga Muncul TPA Baru di Tanggul Sungai Sei Dalu-Dalu, Kinerja Disperkim LH Batu Bara Dipertanyakan | Media Sergap -->



Diduga Muncul TPA Baru di Tanggul Sungai Sei Dalu-Dalu, Kinerja Disperkim LH Batu Bara Dipertanyakan

Diduga Muncul TPA Baru di Tanggul Sungai Sei Dalu-Dalu, Kinerja Disperkim LH Batu Bara Dipertanyakan

Batu Bara, mediasergap.com Munculnya tumpukan sampah yang diduga membentuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) baru di tanggul Sungai Sei Dalu-Dalu, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, menuai sorotan dan kritik tajam dari masyarakat. Kinerja Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) Kabupaten Batu Bara pun dipertanyakan.

Padahal, belum lama ini Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si, memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia dengan mengusung tema “Hentikan Polusi Plastik, Lestarikan Lingkungan”, sebagai upaya mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bahagia, sejalan dengan slogan Batu Bara BAHAGIA.

Namun, kondisi di lapangan dinilai belum mencerminkan komitmen tersebut. Permasalahan kebersihan dan lingkungan yang menjadi tanggung jawab Disperkim LH, yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dinas Tavy Juanda, S.T, serta Kabid Kebersihan dan Persampahan Erwansyah, dinilai belum tertangani secara optimal.

Pantauan awak media pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, saat melintas di kawasan Jembatan Sungai Sei Dalu-Dalu, terlihat tumpukan sampah memanjang di sepanjang tanggul sungai. Sampah tersebut bahkan menyerupai TPA baru, membentang dari dekat badan jalan aspal hingga ke dalam area sekitar ±15 meter.

Kondisi tersebut menimbulkan bau busuk menyengat dan udara yang tidak sehat, sehingga pengendara roda dua yang melintas terpaksa menutup hidung akibat aroma tak sedap.

Menanggapi hal tersebut, Arman, salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan Air Putih, menyampaikan keprihatinannya pada Kamis sore (18/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia meminta Bupati Batu Bara segera melakukan evaluasi terhadap kinerja pimpinan dan pejabat terkait di Disperkim LH.

“Bagaimana mungkin target bebas sampah tahun 2025 yang dicanangkan pemerintah pusat bisa tercapai, sementara perintah Bupati saja terkesan diabaikan,” ujar Arman dengan nada kecewa.

Arman juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya dari internal pekerja kebersihan, pihak yang membidangi persampahan disebut jarang turun ke lapangan dan lebih sering berada di kantor, sehingga pengawasan tidak berjalan maksimal.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab Disperkim LH, dan kelalaian dalam menjalankan tugas dapat menimbulkan konsekuensi hukum, mulai dari pengawasan internal dan eksternal, sanksi administratif, gugatan hukum lingkungan, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Arman meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara untuk menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak Disperkim LH melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), agar persoalan sampah di Kabupaten Batu Bara dapat segera ditangani secara serius dan berkelanjutan. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini