Pemkab Toba dan TACB Gelar Sidang Penetapan Cagar Budaya 2025, Tiga Objek Sejarah Direkomendasikan sebagai ODCB
Toba, mediasergap.com — Pemerintah Kabupaten Toba melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) bekerja sama dengan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Toba melaksanakan Sidang Penetapan Cagar Budaya Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pelestarian dan perlindungan warisan sejarah serta kebudayaan daerah. Sidang ini diikuti oleh Jajaran Pemerintah, Para Ahli Budaya, dan Tokoh Masyarakat yang peduli terhadap pelestarian identitas budaya Toba.
Pada sidang tersebut, tiga objek resmi dibahas dan direkomendasikan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB), yaitu:
- Makam Raja Sisingamangaraja XII,
- Makam DR. Ingwer Ludwig Nommensen,
- Piso Halasan /Pisau Raja Pulanggak Hutapea.
Ketiga objek ini dinilai memiliki nilai historis dan budaya yang sangat penting bagi masyarakat Toba, baik sebagai simbol perjuangan, penyebaran pendidikan, maupun lambang kehormatan adat.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Toba, Rusti Hutapea dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang ini merupakan langkah maju dalam menjaga identitas sejarah serta kekayaan budaya lokal.
“Pelestarian cagar budaya merupakan mandat penting bagi Pemerintah Daerah. Tiga objek yang kita bahas hari ini memiliki nilai yang tak ternilai bagi sejarah perjuangan dan peradaban masyarakat Toba. Rekomendasi ini menjadi dasar untuk melanjutkan proses penetapan cagar budaya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Beliau juga menegaskan bahwa Pemerintah akan terus memperkuat upaya pengelolaan, pendokumentasian, serta promosi warisan budaya Toba. Ketua TACB Kabupaten Toba menjelaskan bahwa ketiga objek tersebut telah melalui proses kajian akademis, verifikasi lapangan, analisis nilai penting, serta dokumentasi yang mendalam.
Masing-masing objek memiliki nilai sejarah yang kuat. Makam Raja Sisingamangaraja XII menjadi simbol perjuangan nasional, Makam DR. I.L. Nommensen merupakan jejak sejarah penyebaran pendidikan dan pelayanan sosial, sedangkan Piso Halasan adalah simbol kepemimpinan adat yang mengandung filosofi luhur,” ungkap Ketua TACB.
TACB merekomendasikan agar ketiga objek tersebut masuk dalam daftar ODCB untuk kemudian diproses lebih lanjut menuju penetapan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Toba.
Pemerintah Kabupaten Toba menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil sidang, termasuk menyiapkan regulasi, dokumentasi, dan upaya konservasi yang diperlukan. Penetapan cagar budaya ini juga diharapkan menjadi dasar pengembangan destinasi wisata sejarah yang edukatif dan berkelanjutan.
Sidang penetapan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat identitas budaya Toba sekaligus memastikan warisan leluhur tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang. (Ds)


No comments:
Post a Comment