Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru | Media Sergap -->



Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Kapolda Sumut Tekankan Transformasi Paradigma Penegakan Hukum melalui Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

MEDAN, mediasergap.comKepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara, **Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.**, secara resmi membuka kegiatan **Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)** dan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)**. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh **Divisi Hukum Polri** di **Aula Tribrata Polda Sumut**, Senin (19/1/2026).

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para Peabat Utama Polda Sumut, Kapolres jajaran, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek, serta personel Polri di wilayah hukum Polda Sumatera Utara, baik secara langsung maupun melalui *zoom meeting*. Hadir sebagai narasumber dan undangan, **Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Alvi Syahrin, S.H., M.S.**, perwakilan **Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara**, serta jajaran Divisi Hukum Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Sumut menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru merupakan momentum penting sekaligus tantangan besar bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk melakukan transformasi pola pikir dan pola kerja dalam penegakan hukum.

“Hari ini kita berada pada ambang transformasi hukum pidana yang paling fundamental. Selama lebih dari satu abad, sistem hukum pidana kita masih bergantung pada produk kolonial yang tidak sepenuhnya mencerminkan jati diri bangsa dan nilai-nilai Pancasila,” ujar Irjen Pol. Whisnu.

Kapolda menjelaskan bahwa pengesahan KUHP dan KUHAP baru menandai lahirnya sistem hukum nasional yang lebih modern, humanis, dan berkeadilan. Masa transisi menuju pemberlakuan penuh pada **2 Januari 2026** harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat pemahaman, kesiapan, serta profesionalisme aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KUHAP baru memberikan penegasan peran Polri sebagai penyidik utama dalam sistem peradilan pidana. Peran tersebut, lanjut Kapolda, harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, Kapolda Sumut juga menyoroti paradigma baru pemidanaan dalam KUHP yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan mengedepankan pendekatan korektif, rehabilitatif, dan restoratif guna mewujudkan pemulihan, rekonsiliasi, serta reintegrasi sosial.

“Pembaruan KUHP dan KUHAP bukan sekadar pergantian pasal, tetapi merupakan misi besar yang mencakup dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan harmonisasi sistem hukum nasional,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Kapolda Sumut berharap seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif substansi dan semangat pembaruan hukum pidana nasional, meningkatkan kualitas penanganan perkara yang profesional dan akuntabel, serta memperkuat sinergi antarpenegak hukum demi terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Menutup sambutannya, Irjen Pol. Whisnu menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dari kalangan akademisi, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Divisi Hukum Polri atas kontribusi dan penguatan pemahaman terkait implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Dengan mengucap syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Kapolda Sumut secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP tersebut. (Oliver S)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini