Gugatan Terhadap Bank BRI Bakal Berbuntut Panjang, PH Terus Tempuh Jalur Hukum | Media Sergap -->



Gugatan Terhadap Bank BRI Bakal Berbuntut Panjang, PH Terus Tempuh Jalur Hukum

Deli Serdang (Sumut) mediasergap.com - Gugatan kasus dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Sumardi warga Jl. Beringin No.7, Pasar V Tembung, Deli Serdang ke Pengadilan Negri (PN) Lubuk Pakam terus berbuntut panjang. Kali ini masuk ke tahap Mediasi, pada Senin (6/7/2026). 

Namun, ketika mediasi dilaksanakan oleh pihak PN Lubuk Pakam, sejumlah pihak tergugat juga tak hadir, diantaranya tergugat 1, 2 dan 3, yakni pihak Bank BRI Unit Tembung dan BRI KCP Medan di Jl. Thamrin serta KPKNL. Sedangkan yang hadir hanya tergugat 4, yakni, Emas Deliana sebagai pemenang lelang.

Terkait tidak hadirnya sejumlah tergugat, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) penggugat, kepada wartawam menyampaikan, pihaknya sangat menyayangkan tidak hadirnya para tergugat. Hal ini jelas berdampak kepada tidak menyelesaikan masalah.

"Objek sengketa adalah terkait sebidang tanah dan bangunan dua unit ruko milik klien kami Sumardi, yang dilelang oleh pihak bank BRI dibawah harga pasaran. Sehingga dalam hal ini merugikan klien kami", jelas Akiruddin Ahmad, SH, MH.

Akiruddin mengungkapkan, pelelangan yang dilakukan terkesan sepihak tanpa ada persetujuan atau kesepakatan dari kliennya.

"Pelelangan yang dilakukan pihak BRI diduga tidak sesuai prosedur. Tidak ada pemberitahuan patut dan kesempatan penyelesaian negosiasi. Satu sisi penentuan nilai limit lelang jauh dibawah harga pasaran. Sehingga merugikan klien kami. Harga pasaran Rp. 1,6 Milyar, namun dilelang hanya dengan harga Rp. 760 jt", ujarnya.

Terkait dugaan terjadinya sejumlah pelanggaran prosedur, pihak penasehat hukum berkomitmen akan terus melakukan upaya hukum, demi memperjuangkan hak klien nya.

"Jadwalnya, senin depan PN Lubuk Pakam akan kembali melakukan sidang mediasi. Namun demikian, kami tetap berkomitmen terus menggiring kasus ini, hingga klien kami mendapatkan haknya, walaupun nanti terpaksa harus sampai ke PTUN", pungkasnya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026), Sumardi didampingi istrinya Sulastri mengungkapkan, pada saat menggadaikan (agunan) rumah pribadi miliknya ke bank, perhitungan harga pasaran rumahnya sebesar Rp.1,6 Milyar.

Berawal pada tahun 2018 lalu, Sumardi berniat mengembangkan usaha, hingga harus menggadaikan rumahnya ke pihak bank BRI. Saat itu Sumardi dan istrinya membuka usaha penjualan gorden, hinga pakaian dll, dan berjalan lancar.

"Ada sebesar Rp.200 jutaan lebih cicilan yang sudah kami bayar. Namun setelah setahun lebih pembayaran, bencana penyakit covid 19 datang, usaha kami spontan menurun drastis", jelasnya.

Pun demikian, mereka masih terus membayar cicilan melalui rekening, karena memang saat covid 19 tersebut, ada kebijakan pemerintah membuat peraturan meringankan hutang piutang.

Ada dua kali penurunan pembayaran, namun ketika wabah penyakit covid 19 kian hari kian marak, hingga terjadi pembatasan pergerakan masyarakat (lockdown). Usahanya sama sekali tidak berjalan lancar, hingga akhirnya mereka tak sanggup lagi mencicil hutang tersebut kepada pihak bank. Dan pihak bank mengancam akan melelang ruko milik Sumardi dengan harga Rp.700 san juta lebih.

"Anehkan, ruko milik saya itu harga pasaranya sebesar Rp.1,6 Milyar, namun pihak bank melelang dengan harga Rp.760 juta, jelas tidak sesuai pasaran. Sementara uang yang kami pinjam sebesar Rp.1,3 Milyar", jelas Sumardi.

Sumardi menambahkan, setelah rumahnya dilelang oleh pihak bank, keluarganya kerap mendapat berbagai teror hingga berujung laporan polisi.

"Pernah ada datang pihak pemenang lelang bernama Emas Deliana, dengan membawa tentara dan polisi untuk mengusir kami. Mereka memaksa kami untuk mengosongkan ruko kami ini", ujarnya.

Tidak hanya sampai disitu saja, aksi teror dan pengosongan paksa terus terjadi dengan segala cara.

"Sampai-sampai saya dilaporkan ke Polrestabes Medan, dan sempat diperiksa, dengan tuduhan menguasai hak orang lain, hingga membuat kerugian", ungkap Sumardi.

Menanggapi peristiwa yang dialami keluarga Sulastri, Akiruddin Ahmad, SH, MH selaku Penasehat Hukum (PH) menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi. Hingga akhirnya pihaknya melakukan gugatan ke Pengadilan Negri Lubuk Pakam. (Rel)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini