Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia: “Kami Punya Dokumen Sah” | Media Sergap -->



Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia: “Kami Punya Dokumen Sah”

Terkait Sengketa Lahan 500 Hektar di Damak Urat, APK Kebun Silau Dunia: “Kami Punya Dokumen Sah”

Sergai, mediasergap.comTerkait sengketa lahan antara masyarakat dengan pihak PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia di Desa Damak Urat Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) tepatnya di Afdeling I, Asisten Personalia Kebun (APK), Darma Bakti Tambunan, S.H, berikan keterangan resmi.

Bertempat di Operating Room (OR), Jum'at (30/01/2026), APK Darma Bakti didampingi Askep Rayon-A Zulkarnain., S.P, Asisten Afd I Gading Jonatan Parapat., S.TP, menegaskan, Kebun Silau Dunia punya alas hak dan memiliki izin otentik serta dokumen yang sah.

"Ini adalah perkara perdata Nomor 3 Tahun 2026, dimana Rudi Purba dan kawan-kawan melakukan pendaftaran gugatan perdata terhadap objek lahan di PTPN IV Regional I Kebun Silau Dunia," ujar Tambunan.

Ditegaskannya, Kebun Silau Dunia memiliki perizinan yang otentik, dokumen yang sah untuk dikelola pihak perusahaan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang merupakan dokumen resmi bukti hak mengusahakan tanah.

Ia menyebutkan, Kebun Silau Dunia menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sei Rampah. 

Darma Bakti juga mengapresiasi atas tindakan-tindakan preventif (pencegahan) dalam pelaksanaan pengamanan dilapangan sehingga memunculkan win-win solusi baik dari pihak penggugat dan tergugat sehingga proses produksi tidak sampai stagnan (berhenti).

Pihaknya berharap, Conflict of interest (benturan kepentingan) yang terjadi merupakan perkara perdata yang sedang berlangsung di PN Sei Rampah, yang tidak menimbulkan isu-isu negatif terlebih berkaitan dengan dokumen perusahaan.

"Sesuai alas hak, kami memiliki otentik yang sah secara hukum dan akan tetap melaksanakan regulasi yang berlaku," kata Darma.

Dalam keterangannya manager kebun silau dunia Fakhrur Rozi S.P.M.P menyebutkan bahwa perusahaan tetap objektif menyikapi permasalahan ini dan mengapresiasi atas tindakan klarifikasi, sehingga tergugat dan penggugat menjunjung tinggi serta menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung dimana sidang pertama atas gugatan kedua  29 Januari 2026 sedang berlangsung pada tahapan proses verifikasi dokumen.

Akibat sengketa ini, kerugian dipihak perusahaan cukup signifikan yakni menurun 10 Ton per-hari dimana saat normal 30 Ton per-hari.

APK Kebun Silau Dunia menyampaikan langkah- langkah yang dilakukan yakni berkoordinasi dengan Kantor Regional 1 Medan, PKS terkait penggalian produksi serta bantuan pengawasan dan pengendalian (Wasdal) dari pihak Kepolisian baik Polda Sumut , Polres Tebingtinggi maupun Polsek setempat.

Selain itu juga koordinasi kepada Kebun/Unit se-1GS1 dalam pelaksanaan bantuan tenaga pengamanan internal (Satpam) kebun/Unit serta Pam Eksternal Bawah Kendali Operasi (BKO).

Terakhir, Darma mengatakan, pada prinsipnya Manajemen Kebun Silau Dunia terbuka untuk dialog dan komunikasi yang konstruktif. Namun tentu dialog tersebut harus dilakukan dalam kerangka hukum yang berlaku. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini