Video Viral Disebut Hoaks, Karutan Labuhan Deli Beri Penjelasan Resmi
MEDAN, mediasergap.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli, Eddy Junaedi, membantah tegas pemberitaan dan video viral yang menyebutkan adanya dugaan penyelundupan wanita penghibur ke dalam Rutan Labuhan Deli.
Eddy Junaedi menegaskan bahwa ruangan yang terlihat dalam video yang beredar luas di media sosial bukanlah kamar hunian di dalam Rutan Labuhan Deli, melainkan kamar perawatan di Rumah Sakit Bandung, tempat seorang tahanan berinisial R menjalani perawatan medis.
“Perlu saya luruskan bahwa kamar dengan fasilitas yang terkesan mewah dalam video tersebut bukan berada di Rutan Labuhan Deli, melainkan di Rumah Sakit Bandung,” ujar Eddy Junaedi kepada awak media, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan tahanan R di rumah sakit tersebut merupakan bagian dari pembantaran tahanan yang dilakukan secara sah dan sesuai prosedur hukum. Pada 31 Desember 2025, yang bersangkutan mengeluhkan kondisi kesehatan dan setelah diperiksa oleh Dokter Rutan, direkomendasikan untuk dirujuk ke Rumah Sakit Bandung yang merupakan rumah sakit mitra Rutan Labuhan Deli.
Menurut Eddy, seluruh proses rujukan telah memenuhi ketentuan administrasi dan hukum, termasuk memperoleh izin resmi dari Kejaksaan Negeri Labuhan Deli selaku pihak penahan. Selain itu, selama menjalani perawatan, tahanan R berada di bawah pengawalan ketat oleh petugas gabungan dari Rutan Labuhan Deli, Kejaksaan Negeri Belawan, serta unsur TNI.
“Kami berkoordinasi dengan pihak penahan, yaitu Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, dan telah mendapatkan izin resmi. Selama di Rumah Sakit, yang bersangkutan tetap dalam pengawasan dan pengamanan ketat,” jelasnya.
Terkait keberadaan seorang wanita dalam video yang memicu berbagai spekulasi, Eddy Junaedi memastikan bahwa tudingan tersebut tidak benar. Wanita yang dimaksud merupakan istri sah dari tahanan R.
Ia menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, warga binaan yang menjalani perawatan medis di luar rutan memiliki hak untuk didampingi oleh keluarga.
“Wanita dalam video tersebut bukan wanita penghibur, melainkan istri sah dari tahanan R yang mendampingi selama perawatan di rumah sakit,” tegas Eddy Junaedi.
Dengan klarifikasi ini, pihak Rutan Kelas I Labuhan Deli berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta kepercayaan terhadap institusi pemasyarakatan. (Roni K)

No comments:
Post a Comment