Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi, Kades Perkebunan Lima Puluh Diduga Jarang Masuk Kantor | Media Sergap -->

Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi, Kades Perkebunan Lima Puluh Diduga Jarang Masuk Kantor

Warga Keluhkan Pelayanan Administrasi, Kades Perkebunan Lima Puluh Diduga Jarang Masuk Kantor

Batu Bara, mediasergap.comWarga Desa Perkebunan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, mengeluhkan pelayanan administrasi desa yang dinilai kurang optimal. Hal tersebut diduga akibat Kepala Desa Perkebunan Lima Puluh yang jarang berada di kantor saat jam kerja.

Keluhan tersebut disampaikan sejumlah warga kepada awak mediasergap.com saat ditemui di Kantor Desa Perkebunan Lima Puluh pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Warga mengaku kerap mengalami kendala saat mengurus surat-menyurat yang bersifat mendesak karena Kepala Desa sulit ditemui.

“Kepala Desa sangat sulit ditemui. Hampir semua urusan harus melalui Perangkat Desa,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pantauan awak mediasergap.com bersama Ketua MAC Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara juga menguatkan keluhan tersebut. Dalam beberapa kali kunjungan ke Kantor Desa Perkebunan Lima Puluh sepanjang bulan Desember 2025 untuk melakukan konfirmasi terkait bantuan kesejahteraan (Kesra), Kepala Desa tidak pernah dijumpai. Saat itu, hanya beberapa Perangkat Desa yang berada di Kantor, itupun karena ada warga yang datang mengurus administrasi.

Ketidakhadiran Kepala Desa secara rutin di Kantor dinilai bukan persoalan sepele. Di tengah tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, transparan, dan akuntabel, kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat roda Pemerintahan Desa serta menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah warga juga mengaku belum memahami bahwa Kepala Desa yang jarang masuk kerja dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal, dampak dari ketidakhadiran Kepala Desa dapat berpengaruh langsung terhadap berbagai aspek, antara lain:

  1. Terhambatnya Pelayanan Publik;
  2. Menurunnya Kepercayaan Masyarakat;
  3. Terganggunya Disiplin Perangkat Desa;
  4. Kurangnya Pengawasan terhadap Pembangunan Desa.

Secara yuridis, kewajiban Kepala Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4), yang menyebutkan bahwa Kepala Desa wajib menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian.

Selain itu, Pasal 28 UU Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugas selama 30 hari kerja secara berturut-turut. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui PP Nomor 43 Tahun 2014 jo PP Nomor 47 Tahun 2015, yang menegaskan bahwa Kepala Desa wajib berdomisili dan aktif bekerja di wilayah Desanya.

Lebih lanjut, Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 mengatur secara teknis mekanisme pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa Kepala Desa dapat diberhentikan karena tidak melaksanakan kewajiban atau melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

Sebagai tindak lanjut, Ketua MAC Laskar Merah Putih Kabupaten Batu Bara bersama awak mediasergap.com menyatakan akan segera menyampaikan laporan dan permohonan klarifikasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Batu Bara, agar dilakukan evaluasi serta penegakan aturan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap Kepala Desa yang diduga tidak menjalankan tugas secara optimal. (Biro BB)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini