Ibu dan Anak Dipukuli di Dalam Rumahnya Sendiri, Pelaku Melakukan Dengan Cara Membabi Buta
TANJUNG MORAWA, mediasergap.com - Kekerasan terhadap perempuan dan anak kembali terjadi secara brutal di Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Lasmi Nathalina Hutabarat (46) dan anaknya SM (11), seorang anak berkebutuhan khusus, dipukuli di dalam rumah mereka sendiri.
Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/11/2026/SPKT I Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara atas dugaan penganiayaan berat. Kejadian berlangsung Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban menuturkan, pelaku Viktor Nababan datang ke rumah korban dan langsung melakukan intimidasi dan penyerangan secara brutal terhadap korban seorang ibu rumah tangga.
“Pelaku bertanya berulang kali ke anak saya, dimana Bapaknya, setelah dijawab Ayah tidak berada di rumah, pelaku kembali bertanya, dimana Ibunya lalu masuk ke dalam rumah tanpa izin" jelas Natalina kepada Wartawan Minggu (08/02/2026) di Indomaret depan Mapolda Sumut.
Setelah bertemu korban, pelaku langsung melakukan penganiayaan. “Saya dipukul di kepala empat kali, mata saya dipukul, saya ditendang, disundul, dan dipukul ke badan berulang kali,” ujar Lasmi.
Wajah korban lebam, kepala pusing berat mata biru dan memar bekas pukulan pelaku Kekerasan itu dilakukan di hadapan anak korban. Saat SM (11) berusaha melindungi Ibunya, pelaku justru menyerang anak tersebut.
“Anak saya dipukul di dada dan kepala bertubi-tubi serta ditunjang sampai tersungkur" lanjutnya menjelaskan. Sementara anak tersebut merupakan anak berkebutuhan khusus. Korban mengaku berteriak meminta pelaku berhenti. “Saya bilang, ‘Anak kecil saja kau pukuli,” ujarnya.
Namun pelaku kembali menendang perut korban. Dalam kondisi teror, korban menyuruh anaknya merekam kejadian tersebut. Pelaku kemudian melontarkan tantangan, “Dimana Suamimu? Biar kami dulu yang duel.” terangnya.
Selanjutnya pada 6 Februari, rumah korban kembali didatangi sekelompok orang yang diduga atas suruhan tersangka untuk menteror korban dalam keadaan mabuk dan mengancam akan membunuh korban.
“Selanjutnya mereka datang marga Marbun dan kelompoknya mengancam kami pada saat jam 2 dini hari "terang korban.
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, perbuatan pelaku berpotensi dijerat sejumlah pasal pidana serius. Kekerasan terhadap korban Perempuan dan anak dibawah umur.
Sementara tindakan pemukulan terhadap anak SM (11), terlebih dengan kondisi berkebutuhan khusus, berpotensi melanggar Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang setiap orang melakukan kekerasan terhadap anak, dengan ancaman pidana yang diperberat jika mengakibatkan penderitaan fisik dan psikis.
Selain itu, dugaan intimidasi dan ancaman pascakejadian membuka kemungkinan penerapan pasal pengancaman dalam KUHP, serta kewajiban Negara untuk memberikan perlindungan langsung kepada korban dan anak sebagai kelompok rentan.
Dengan konstruksi hukum tersebut, Polresta Deli Serdang tidak memiliki ruang untuk menunda. Penetapan pasal, penangkapan pelaku, serta langkah perlindungan konkret terhadap korban dan anak merupakan perintah hukum, bukan pilihan kebijakan. (Tim)

No comments:
Post a Comment