Hak Masyarakat Diduga Digarong, Tata Kelola CSR di Batu Bara Disorot
BATU BARA, mediasergap.com – Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai belum menyentuh akar persoalan tata kelola CSR yang selama lima tahun terakhir dinilai bermasalah. Alih-alih menjadi momentum koreksi total, Ranperda CSR dikhawatirkan hanya menjadi jalan pintas untuk mengejar legitimasi formal tanpa pembenahan substansi dan transparansi.
Jika Perda disahkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka kebijakan tersebut berpotensi memperkuat persoalan lama dalam bingkai hukum yang lebih tinggi dan semakin sulit dikoreksi. Hal ini sejalan dengan konsep regulatory lock-in dalam perspektif kebijakan publik, yakni kondisi ketika kesalahan masa lalu justru terkunci secara permanen melalui regulasi baru.
Salah satu persoalan utama adalah belum terbukanya informasi publik terkait pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020. Hingga kini, Perbup tersebut belum disampaikan secara utuh kepada masyarakat, baik dalam bentuk rekapitulasi dana CSR, kejelasan pihak pengelola, maupun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Tunas Muda Gemkara (TMG), Komisi IV DPRD Kabupaten Batu Bara, dan Panitia Khusus Ranperda CSR sejatinya telah membuka ruang klarifikasi. Namun demikian, sejumlah permintaan mendasar, seperti rekapitulasi penerimaan dan penyaluran CSR, identitas Forum TJSLP, serta laporan pertanggungjawaban, belum memperoleh jawaban yang jelas.
Kondisi ini memicu sikap kritis publik. Pengajuan Ranperda CSR dalam situasi tersebut dinilai bukan sekadar persoalan prosedural, melainkan menyentuh aspek etika pemerintahan. Regulasi seharusnya hadir untuk memperbaiki praktik, bukan mendahului klarifikasi atas praktik yang masih dipertanyakan.
Tanpa audit dan pembukaan data CSR selama lima tahun terakhir, Ranperda CSR berpotensi menjadi bentuk legalisasi administratif atas tata kelola yang belum dinyatakan sehat. Padahal, CSR pada hakikatnya merupakan komitmen sosial korporasi yang dijalankan berdasarkan prinsip kepatutan, akuntabilitas, dan keberlanjutan.
Ketika CSR diatur secara ketat tanpa kejelasan pengelolaan dan pertanggungjawaban, maka substansinya berisiko tereduksi menjadi kewajiban administratif semata. Bahkan, kebijakan tersebut dapat dipersepsikan publik lebih dekat pada pendekatan fiskal ketimbang pendekatan sosial, sehingga tujuan luhur CSR untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru terpinggirkan.
Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Batu Bara kini berada di persimpangan penting: memilih transparansi sebagai pondasi kebijakan, atau membiarkan persoalan lama berlanjut dalam bentuk baru yang lebih formal.
Publik tidak menuntut kesempurnaan, melainkan kejujuran dan akuntabilitas. Di sanalah sesungguhnya makna tata kelola pemerintahan yang berkeadilan.
Informasi yang beredar dari sumber terpercaya kepada media ini, Senin (1/2/2026), menyebutkan bahwa selama periode 2020 hingga 2025, total dana CSR dari empat perusahaan di Kabupaten Batu Bara tercatat mencapai Rp.1.320.000.000. Sementara itu, dari puluhan perusahaan lainnya, tidak ditemukan catatan realisasi CSR yang memadai.
Hingga berita ini diterbitkan, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Batu Bara dilaporkan telah empat kali tidak menghadiri RDP. Upaya konfirmasi di kantor tidak membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak berada di tempat. Konfirmasi melalui telepon seluler dan pesan WhatsApp juga tidak mendapat respons. (Biro BB)

No comments:
Post a Comment