Kejagung–KPK Diminta Bongkar Dugaan Korupsi di PT Inalum: Suku Cadang Diduga Palsu hingga Pencurian Sparepart Libatkan Orang Dalam
Batubara, mediasergap.com - Dugaan praktik korupsi di tubuh PT Indonesia Asahan Aluminium (PT Inalum) kembali mengemuka dan memantik perhatian publik. Kali ini, perusahaan BUMN strategis itu disorot atas pengadaan suku cadang diduga palsu (KW) serta pencurian sparepart yang disinyalir melibatkan vendor “mitra binaan” bersama oknum internal perusahaan.
Indikasi penyimpangan tersebut disuarakan Republik Corruption Watch (RCW) yang secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan kejahatan berjamaah yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, menyatakan bahwa berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan di PT Inalum terjadi berulang dan terkesan dibiarkan. Padahal, menurutnya, bukti-bukti kuat telah dikantongi pihaknya.
“Dokumen pengadaan dan kartu inspeksi mencantumkan merek Meidensha, namun hasil pemeriksaan fisik di lapangan menunjukkan barang tidak memiliki logo maupun merek Meidensha. Ini indikasi kuat adanya rekayasa dan pemeriksaan fiktif,” ujar Sunaryo di Medan, Senin (9/2/2026).
Sunaryo menegaskan, kartu inspeksi merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika dalam dokumen tertulis bermerek Meidensha, maka barang yang diterima wajib identik secara fisik. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
“Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses cek fisik hanya formalitas. Barang dari vendor tertentu tetap diloloskan meski tidak sesuai spesifikasi dan merek,” tegasnya.
RCW juga mengungkap adanya pernyataan resmi dari Satuma Jepang, OEM resmi Meidensha selama puluhan tahun, yang menyebut bahwa barang yang diterima PT Inalum adalah palsu. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komiko Kajikawa, Presiden/Direktur Penjualan Internasional Satuma, tertanggal 1 Maret 2024.
“Sejak Desember 2024 hingga Januari 2025, kami mencatat sedikitnya 64 unit barang diduga palsu masuk ke PT Inalum. Bukti lengkap sudah kami siapkan untuk dilaporkan ke Kejagung, KPK, bahkan Presiden,” tandas Sunaryo.
Tak hanya pengadaan bermasalah, RCW juga menyinggung dugaan pencurian sparepart presimeyer di lingkungan PT Inalum. Aksi ini diduga melibatkan orang dalam perusahaan yang bekerja sama dengan salah satu rekanan, PT CJP.
“Terduga pelaku pernah tertangkap membawa sparepart menggunakan mobil bersama sopir PT CJP. Ini bukan kejadian pertama dan diduga telah berlangsung lama,” ungkap Sunaryo.
RCW mendesak penyidik untuk memeriksa GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, yang dinilai paling bertanggung jawab atas sistem pengadaan dan pengawasan logistik.
Menurut RCW, dugaan praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN,
- UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli,
- Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa,
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Jika terbukti ada pengistimewaan vendor, penggunaan barang palsu, serta pencurian aset negara, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan serius yang harus diusut sampai ke akar,” pungkas Sunaryo. (M)


No comments:
Post a Comment