Kejagung dan KPK Diminta Usut Pengadaan Suku Cadang Diduga Palsu dan Pencurian Sparepart di PT Inalum
Batubara, mediasergap.com - Kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Indonesia Asahan Aluminium (PT. Inalum) di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, semakin menarik perhatian publik. Pasalnya, diduga melibatkan sejumlah oknum petinggi di perusahaan raksasa tersebut serta para ‘mafia tingkat dewa’.
Teranyar, mencuat pengadaan suku cadang yang diduga KW alias palsu serta dugaan pencurian sparepart yang disinyalir dilakukan oleh vendor ‘mitra binaan’ tersebut, bekerjasama dengan orang dalam di PT Inalum.
Kasus tersebut pun menjadi sorotan sejumlah pihak, salah satunya lembaga Republik Corruption Watch (RCW). Lembaga anti korupsi itu mendesak aparat penegak hukum, diantaranya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengusut serta mendalami kasus tersebut.
Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Senin (09/2/2016) menyebut, meski terjadi kejanggalan dalam berbagai proses pengadaan barang di perusahaan tersebut, namun minim pengusutan.
Pihaknya siap membuka fakta terkait dugaan permainan dalam pengadaan suku cadang di PT Inalum. Menurut Sunaryo, dokumen barang-barang yang dipasok oleh vendor yang selama ini memonopoli proyek PT Inalum itu, diduga kuat penuh rekayasa, serta terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi fisik barang di lapangan.
Sunaryo mengungkap, dalam kartu inspeksi yang diterbitkan PT Inalum tercatat, suku cadang tersebut bermerek Meidensha. Namun faktanya, pada pemeriksaan fisik, barang tidak mencantumkan logo atau merek Meidensha sebagaimana tercantum dalam dokumen kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum.
Pihaknya meyakini bahwa cek fisik atau pemeriksaan barang yang dilakukan pihak PT Inalum itu hanya formalitas, karena faktanya berbanding terbalik. PT Inalum hanya akan meloloskan barang yang dikirim oleh vendor tertentu, meski merek barangnya tidak sesuai dengan yang tertera pada kartu inspeksi yang disiapkan PT Inalum.
Padahal, kata Sunaryo, kartu inspeksi tersebut merupakan dokumen resmi penerimaan barang. Jika tertulis bermerek Meidensha, seharusnya juga tertera merek Meidensha pada barang yang disuplay, bukan direkayasa.
“Laporan kasus ini sedang kita siapkan, nanti langsung kami serahkan ke Kejagung dan KPK, termasuk ke Presiden di Jakarta,” tegas Sunaryo.
Dibeberkannya, suku cadang yang dijadikan pedoman mutlak untuk barang yang boleh diterima harus sesuai gambar yang diakui PT Inalum, yaitu produk merek Meidensha. Namun kenyataannya tidak sesuai, hanya mencantumkan keterangan ‘Made in Japan’ dan ‘Genuine Part’ tanpa ada tertera merek Meidensha, dan barang yang diterima PT Inalum dinyatakan Satuma OEM Meidensha adalah palsu.
Anehnya kata Sunaryo, ada kejanggalan dalam proses inspeksi dan penerimaan barang dengan kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum. Dimana, pada kartu inspeksi yang dicetak PT Inalum ada tertera merek Meidensha, namun barang yang diterima tidak ada tercantum merek Meidensha.
Menurutnya, ketidaksesuaian antara dokumen dan fisik barang yang diduga telah terjadi berulang selama bertahun-tahun itu, karena lemahnya pengawasan internal yang diduga ada unsur kesengajaan.
“Kecurangan di PT Inalum ini diduga sudah terjadi sejak lama, meski terjadi unsur kesengajaan, namun minim penindakan,” ungkapnya.
Produk yang diterima dari vendor sesuai gambar atau ‘rekanan binaan’ adalah barang palsu, sebagaimana penjelasan dari Satuma OEM Merdensha yang langsung ditandatangani oleh Komiko Kajikawa selaku Presiden/Direktur Penjualan Internasional pada 1 Maret 2024 lalu.
“Bukti ada sama kita. Sejak bulan Desember 2024 dan Januari 2025, setidaknya ada 64 unit barang yang diduga palsu. Jadi fakta mana lagi yang mau mereka dustakan,” tandasnya.
Sunaryo menjelaskan, setiap barang yang masuk ke PT Inalum wajib dilengkapi kartu inspeksi yang dicetak oleh PT Inalum, sesuai dengan merek barang yang dikirimkan, maka sesuai merek yang tertera di barangnya yang diterima akan dicetak kartunya oleh PT Inalum, yang memuat sembilan informasi utama. Antara lain nama barang, merek, nomor kontrak, nama vendor, jumlah barang, nomor material, serta status penerimaan barang.
“Status ‘OK’ berarti barang diterima, sedangkan ‘Reject’ berarti ditolak. Namun herannya, barang yang sama sekali tidak tertera merek Meidensha dapat lolos dari pantauan PT Inalum. Artinya, tidak sesuai merek barang yang diorder dengan merek barang yang dikirimkan oleh vendor tertentu,” katanya.
Sunaryo menyebut, pihaknya menemukan fakta bahwa PT Inalum diduga menerima barang dari ‘vendor binaan’ tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun.
“Fakta yang kami temukan, PT Inalum diduga menerima barang dari ‘vendor binaan’ tanpa merek dan logo resmi Meidensha. Padahal, Meidensha sudah diakuisisi Kito, dan Satuma adalah OEM resminya selama 50 tahun,” ujarnya.
Bahkan sambungnya, ada surat resmi dari Satuma Jepang sebagai OEM yang menyatakan barang tersebut palsu. Tapi anehnya, itu justru dijadikan barang acuan.
“Ini jelas ada dugaan permainan. Pertanyaan besar, kenapa barang legal ditolak, sementara barang yang diduga palsu justru diterima?,” sindir Sunaryo.
Berdasarkan regulasi, pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah maupun BUMN wajib mematuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan netralitas sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018), yang secara tegas melarang penyebutan merek dalam pengadaan, kecuali untuk kebutuhan tertentu seperti suku cadang atau komponen sistem yang sudah ada.
Jika pejabat PT Inalum tetap melakukan pengadaan barang bermerek Meidensha setelah adanya pemberitahuan resmi akuisisi oleh Kito, maka hal itu berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Tindakan tersebut juga dapat melanggar UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 5 dan Pasal 13-33), yang menekankan tata kelola profesional dan transparan.
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jika terbukti adanya pengistimewaan vendor tertentu.
Peraturan Menteri BUMN tentang Pengadaan Barang dan Jasa di BUMN, yang mengatur kewajiban netralitas dan keadilan dalam proses pengadaan.
Sunaryo juga menyinggung dugaan pencurian suku cadang presimeyer di PT Inalum. Aksi itu disebut melibatkan orang dalam yang bekerjasama dengan salah satu rekanan, PT CJP.
“Terduga pelaku bahkan pernah tertangkap saat membawa suku cadang dengan mobil bersama sopir PT CJP. Kasus seperti ini diduga bukan kali pertama terjadi, dan negara dirugikan hingga miliaran rupiah,” beber Sunaryo, yang juga mendesak penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap GM Logistik PT Inalum, Bambang Heru, yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
Sebelumnya, perusahaan yang berkedudukan di Kuala Tanjung, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut, juga terlibat kasus transaksi jual beli gas dengan PT PGN dan PT IAE, serta penjualan produk Aluminium Alloy ke PT PASU. (M)


No comments:
Post a Comment