Diduga Ambil Barang Perusahaan, Karyawan PT MNA Kuala Tanjung Dilaporkan ke Polisi
BATUBARA, mediasergap.com – Seorang karyawan PT Multi Mas Nabati Asahan (MNA) Kuala Tanjung, Sumatera Utara, dilaporkan ke Polsek Medang Deras atas dugaan mengambil barang milik perusahaan. Karyawan yang diketahui berinisial AH, warga Kecamatan Medang Deras, kini menjadi terlapor dalam laporan yang diajukan Pihak Perusahaan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, laporan tersebut diajukan oleh pihak manajemen PT MNA yang merupakan bagian dari Wilmar Group. Laporan polisi tersebut diwakili oleh Kepala Security atau Kepala Keamanan Perusahaan.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, pihak media mencoba menghubungi Kepala Security PT MNA, Horas Saragih, melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Humas PT MNA Yahdin saat dihubungi awak media pada Minggu (15/3/2026) membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan dibuat oleh pihak keamanan perusahaan mewakili manajemen PT MNA dengan terlapor karyawan berinisial AH.
Menurut Yahdin, kejadian tersebut bermula pada 3 Maret 2026 saat AH selesai menjalankan aktivitas kerja dan hendak pulang dari area perusahaan. Seperti prosedur yang berlaku, setiap karyawan yang keluar dari area kerja wajib melewati pemeriksaan di Pos Keamanan.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan tas oleh petugas security, ditemukan satu unit cartridge yang merupakan wadah tinta printer di dalam tas milik yang bersangkutan,” jelas Yahdin.
Namun saat dimintai keterangan oleh Petugas Keamanan, AH mengaku tidak mengetahui keberadaan benda tersebut di dalam tasnya.
Pihak perusahaan menegaskan bahwa berdasarkan peraturan perusahaan dan perjanjian kerja yang berlaku, setiap tindakan mengambil barang milik perusahaan tanpa izin, sekecil apa pun, dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, ketika ditanyakan mengenai perhatian atau kontribusi perusahaan terhadap masyarakat sekitar menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Yahdin menyampaikan bahwa PT MNA telah melaksanakan kegiatan pasar murah bekerja sama dengan tiga pemerintah desa di sekitar perusahaan, yakni Desa Kuala Tanjung, Desa Kuala Indah, dan Desa Lalang.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat dapat membeli paket sembako berisi beras 5 kilogram dan minyak goreng 1 liter dengan harga Rp60.000. Warga yang ingin membeli paket tersebut cukup menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Meski demikian, sebagian masyarakat masih mempertanyakan sejauh mana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang diberikan kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan industri, terutama terkait dampak kebisingan, polusi udara, serta potensi pencemaran lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak perusahaan terkait program CSR lainnya bagi masyarakat sekitar. (Biro BB)

No comments:
Post a Comment