Hinca Panjaitan Desak Jaksa Agung Copot Pejabat Kejari Karo, Kasus Amsal Dinilai Cederai Keadilan
Medan, mediasergap.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, melontarkan kritik keras terhadap penanganan perkara Amsal Christy Sitepu oleh Kejaksaan Negeri Karo. Ia mendesak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung untuk segera mencopot jajaran yang terlibat dalam kasus tersebut.
Pernyataan tegas itu disampaikan Hinca usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/03/2026). Dalam forum tersebut, DPR menyoroti adanya persoalan serius dalam proses penegakan hukum terhadap perkara Amsal.
Hinca menilai, penanganan kasus tersebut tidak hanya bermasalah, tetapi juga berpotensi mencoreng prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.
Secara terbuka, ia meminta evaluasi hingga pencopotan sejumlah pejabat di lingkungan Kejari Karo, yakni Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut. Mereka dinilai merupakan satu kesatuan dalam proses penanganan kasus yang kini menuai kontroversi luas.
“Institusi Kejaksaan harus dijaga. Masih banyak jaksa yang bekerja dengan benar dalam pemberantasan korupsi,” tegas Hinca.
Menurutnya, perkara ini telah berkembang menjadi isu nasional dan memicu kritik dari berbagai kalangan. Ia menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara serampangan tanpa dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ini bukan soal setuju atau tidak terhadap pemberantasan korupsi. Namun praktik seperti ini justru menimbulkan kegaduhan dan mencederai rasa keadilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hinca mengungkapkan bahwa perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Presiden, mengingat perkara tersebut bersinggungan dengan sektor ekonomi kreatif. Ia mengingatkan bahwa pendekatan hukum yang keliru dapat berdampak luas terhadap arah kebijakan nasional.
“Mengadili pekerja di sektor kreatif tanpa kehati-hatian bisa mengganggu program nasional,” katanya.
Rilis ini menjadi sorotan tajam terhadap penegakan hukum yang dinilai tidak proporsional, sekaligus peringatan agar institusi penegak hukum tetap menjunjung tinggi profesionalitas, akuntabilitas, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. (Tim)

No comments:
Post a Comment