| Media Sergap -->

Sat Reskrim Polres Padang Lawas Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Perabotan Rumah

PALAS, mediasergap.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Lawas telah berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pencurian perabotan rumah.

Terduga Pelaku adalah YMH (31) warga Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. Dirinya melakukan pencurian di Desa Aek Lacat, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas pada Jumat (27/2/2026) lalu.

Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Padang Lawas.

Tak perlu waktu lama, atas perintah Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus, Unit Pidum Sat Reskrim Polres Padang Lawas langsung bergerak cepat dan menangkap terduga pelaku.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto melalui Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Irwansyah Sitorus kepada Wartawan, Senin (2/3/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, kami ada melakukan penangkapan dan penahanan terhadap seorang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan," ungkap AKP Irwansyah.

Dirinya membeberkan, berdasarkan hasil investigasi anggotanya, pada Jumat (27/2/2026) telah didapatkan informasi bahwasanya diduga Pelaku berada di sebuah rumah yang berada di Desa Hutalombang, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas. 

Selanjutnya, sambung AKP Irwansyah, Tim Opsnal langsung berangkat menuju rumah yang diduga Pelaku berada. Setelah Tim opsnal sampai di rumah pelaku tersebut, namun diduga Pelaku tidak berada di rumahnya. Tapi, di dalam rumah itu, terdapat sebuah kipas angin merek Miyako yang diduga barang curian pelaku. Selanjutnya petugas mengamankan barang tersebut.

"Karena terduga pelaku tidak ada di rumah, selanjutnya Tim Opsnal keluar dan melakukan pencarian ke tempat di mana biasanya terduga pelaku berada. Kemudian, pada saat anggota kita melintas di jalan lintas, terduga pelaku kedapatan sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya," kata AKP Irwansyah.

Tak perlu menunda waktu, kata Kasat Reskrim, tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku di Daerah Parsombahan, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Setelah itu, Tim opsnal langsung melakukan pengembangan hasil barang curian tersebut, kemudian setelah diinterogasi, diduga Pelaku telah menggadaikan barang hasil curian tersebut kepada seseorang berinisial H di Desa Surau Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas. 

Adapun barang-barang yang digadaikan antara lain, speaker aktif merk Huper, microfon merek BMB, micher merk Ashley.

"Setelah berhasil mengamankan barang tersebut Tim opsnal langsung mengamankan dan membawa ke Polres Padang Lawas," pungkas Kasat Reskrim Polres Padang Lawas. (Pw)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini