Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Parapat Mandek, LSM GEMPUR Soroti Sikap PMD dan Aparat Penegak Hukum | Media Sergap -->

Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tanjung Parapat Mandek, LSM GEMPUR Soroti Sikap PMD dan Aparat Penegak Hukum

Batu Bara (Sumut) mediasergap.comDugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, proses penanganan kasus yang menyeret nama Kepala Desa Aliman Saragih dinilai berjalan lamban meskipun hasil pemeriksaan Inspektorat disebut telah menemukan adanya penyimpangan anggaran desa.

LSM GEMPUR Batu Bara mempertanyakan keseriusan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas PMD Kabupaten Batu Bara, dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

Ketua LSM GEMPUR Batu Bara, Jackson Hermanto Siagian, menilai lambannya tindak lanjut atas kasus itu telah menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“LHP Inspektorat sudah jelas menyatakan adanya penyalahgunaan anggaran desa. Namun sampai hari ini belum terlihat langkah tegas yang benar-benar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari temuan investigasi LSM GEMPUR Batu Bara terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Desa Tanjung Parapat. Berdasarkan hasil pengumpulan data, bukti, dan keterangan saksi, laporan resmi kemudian disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah pihak, termasuk unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebut telah dimintai keterangan dalam proses klarifikasi yang dilakukan pihak kejaksaan.

Beberapa waktu kemudian, Inspektorat Kabupaten Batu Bara menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disebut menemukan adanya penyimpangan anggaran desa. Namun, langkah penyelesaian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dinilai belum memberikan efek tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

LSM GEMPUR menyoroti fakta bahwa batas waktu pengembalian dana yang diberikan selama 60 hari disebut telah berlalu lebih dari lima bulan, namun belum ada pengembalian kerugian negara maupun tindakan lanjutan yang jelas.

“Kami mempertanyakan kenapa sampai sekarang belum ada langkah konkret. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Jackson.

Selain itu, LSM GEMPUR juga menyoroti belum adanya tindakan administratif dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Batu Bara meskipun Bupati Batu Bara disebut telah mengeluarkan arahan dan surat peringatan kepada OPD terkait.

Menurut mereka, kondisi tersebut dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi di tingkat desa.

LSM GEMPUR mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dan transparan agar proses penegakan hukum tidak terkesan mandek ataupun tebang pilih.

“Kami meminta seluruh pihak terkait serius menyelesaikan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menyelamatkan uang negara,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa Tanjung Parapat kini menjadi perhatian publik yang menunggu kepastian langkah hukum serta tindakan nyata dari instansi terkait dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa. (Tim)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini