Medan (Sumut) mediasergap.com – Upaya mencari keadilan di meja hijau justru disebut berujung tekanan bagi Norita Sitorus, mantan karyawan PT Torganda perkebunan Tahuan Ganda. Perempuan yang tengah menggugat hak-haknya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan itu mengaku mengalami intimidasi berulang sejak perkara didaftarkan.
Hal tersebut disampaikan Norita Sitorus saat ditemui awak media terkait perkara Nomor 135/Pdt.Sus-PHI/PN Medan. Ia mengungkapkan, tekanan diduga datang dari pihak perusahaan setelah dirinya menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak selama bekerja di PT Torganda.
Menurut Norita, intimidasi terakhir terjadi pada Selasa, 5 Mei 2026, di kantor Afdeling 4. Ia menyebut seorang asisten perusahaan bernama James Tampubolon melontarkan ucapan yang dianggap sebagai ancaman terkait gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Medan.
“Pikirkan hati-hati tuntutanmu yang di Pengadilan Medan,” ujar Norita menirukan ucapan yang diterimanya.
Norita menilai, berbagai tekanan terus dilakukan pihak perusahaan selama proses hukum berlangsung. Ia juga menyinggung adanya dugaan kejanggalan dalam persidangan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah munculnya dokumen asli surat pencabutan kuasa yang diajukan pihak perusahaan di persidangan, sementara pihak penerima kuasa disebut tidak pernah menerima surat pencabutan tersebut.
Kasus ini pun menambah sorotan terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan kebebasan buruh dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum tanpa tekanan maupun intimidasi dari pihak mana pun. (M)
No comments:
Post a Comment