Pemkab Toba Dorong Solusi Legal dan Berkelanjutan bagi Tambang Rakyat di Kecamatan Uluan | Media Sergap -->

Pemkab Toba Dorong Solusi Legal dan Berkelanjutan bagi Tambang Rakyat di Kecamatan Uluan

Balige (Sumut) mediasergap.com – Aspirasi masyarakat terkait pengelolaan tambang rakyat kembali disampaikan secara terbuka dan kondusif oleh warga dari empat desa di Kecamatan Uluan yang tergabung dalam Koperasi Produsen Pekerja Profesional Nusantara (PPN). Penyampaian aspirasi berlangsung di halaman Kantor Bupati Toba, Balige, Senin (11/5/2026), sebagai bentuk harapan masyarakat untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengelolaan tambang batu di wilayah Siregar Aek Nalas.

Masyarakat yang hadir berasal dari Desa Sigaol Barat, Sigaol Timur, Sampuara, dan Siregar Aek Nalas. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan aktivitas tambang rakyat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.

Ketua Umum Koperasi Produsen PPN sekaligus koordinator aksi, Jerman.S, menyampaikan bahwa masyarakat menginginkan izin untuk kembali melanjutkan kegiatan pertambangan batu secara manual melalui mekanisme yang legal dan terorganisir. Menurutnya, pengelolaan tambang rakyat melalui koperasi dinilai sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat yang mendorong legalisasi dan penataan pertambangan masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap masyarakat di empat desa dapat diberikan kesempatan untuk kembali mengelola tambang secara legal melalui koperasi, karena sektor ini telah lama menjadi mata pencaharian utama warga,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Bupati Toba, Audi Murphy O. Sitorus, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Toba pada prinsipnya akan terus hadir bersama masyarakat dan berupaya memberikan pendampingan agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dalam dialog bersama masyarakat, Wabup Audi Murphy menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat pemerintah provinsi. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Toba siap memfasilitasi masyarakat dalam proses konsultasi, audiensi, hingga pengajuan usulan terkait perizinan pertambangan rakyat.

“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengusahakan izin pengelolaan tambang ini melalui mekanisme koperasi sebagaimana anjuran pemerintah pusat. Kami juga ingin memastikan bahwa masyarakat lokal benar-benar menjadi pengelola utama dan memperoleh manfaat langsung dari aktivitas pertambangan tersebut,” ujar Audi Murphy.

Ia menambahkan, Pemkab Toba juga siap mendampingi masyarakat dalam mengusulkan penyesuaian tata ruang agar tersedia ruang legal bagi aktivitas pertambangan rakyat yang dikelola secara tertib, aman, dan berkelanjutan. Langkah tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengajuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) secara resmi.

Pemerintah Kabupaten Toba menilai dialog dan penyampaian aspirasi secara damai seperti ini merupakan bagian penting dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara masyarakat dan pemerintah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aturan hukum dan kelestarian lingkungan. (Ds)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini