Komitmen Transparansi Keuangan, Pemkab Samosir Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 | Media Sergap -->


Komitmen Transparansi Keuangan, Pemkab Samosir Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

SAMOSIR (Sumut) mediasergap.comWakil Bupati Samosir, Ariston Tua Sidauruk, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, Kompleks Perkantoran Parbaba, Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan, Senin (22/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Samosir, Nasip Simbolon, didampingi Wakil Ketua DPRD Osvaldo Simbolon dan Sarhochel M. Tamba. Turut hadir Sekretaris Daerah Marudut Tua Sitinjak, Pabung Samosir Mayor Inf. T. Siringoringo, Kasat Intelkam Polres Samosir Iptu Donal P. Sitanggang, anggota DPRD, para asisten, serta Pimpinan Perangkat Daerah.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Samosir menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat paripurna merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk menegaskan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang harus disampaikan kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, disertai laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pada kesempatan tersebut, Ariston menyampaikan kabar membanggakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Opini WTP yang diraih Kabupaten Samosir untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah, dukungan DPRD, serta partisipasi masyarakat,” ujar Ariston.

Ia menjelaskan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit BPK dan memuat tujuh komponen utama, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran, pendapatan daerah tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp.810,67 miliar dengan realisasi mencapai Rp.774,57 miliar atau 95,55 %. Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp.760,62 miliar dari anggaran Rp.830,40 miliar atau mencapai 91,60 %.

Di sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan terealisasi sebesar Rp.26,15 miliar atau 105,75 % dari target, sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi 100 % sebesar Rp.5 miliar. Dari keseluruhan komponen tersebut, Pemerintah Kabupaten Samosir mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.35,11 miliar.

Selain itu, dalam neraca keuangan daerah tercatat total ekuitas Pemerintah Kabupaten Samosir sebesar Rp.1,99 triliun dengan total aset tetap mencapai Rp.1,77 triliun. Investasi jangka panjang berupa penyertaan modal pada PT Bank Sumut tercatat sebesar Rp.40,27 miliar, sementara saldo akhir kas tahun 2025 mencapai Rp.35,11 miliar.

Melalui penyampaian Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Samosir kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati Ariston berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan konstruktif demi penyempurnaan kinerja Pemerintahan Daerah.

“Kami mengharapkan tanggapan, arahan, serta kritik yang membangun sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang,” pungkasnya. (D/Smart)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini